Lindungi Warga di Ruang...
1/2
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan memberikan penjelasan mengenai tiga langkah untuk melindungi warga negara di ruang digital dalam Konferensi Pers secara virtual dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta.
Lindungi Warga di Ruang...
2/2
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan memberikan penjelasan mengenai tiga langkah untuk melindungi warga negara di ruang digital dalam Konferensi Pers secara virtual dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (24/05/2021).
Lindungi Warga di Ruang...
Lindungi Warga di Ruang...

Lindungi Warga di Ruang Digital, Kominfo Terapkan Tiga Langkah

Senin, 24 Mei 2021 - 03:08 WIB
A A A
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan memberikan penjelasan mengenai menerapkan tiga langkah untuk melindungi warga negara di ruang digital dalam Konferensi Pers secara virtual dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (24/05/2021).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Kementerian Kominfo menerapkan tiga langkah kebijakan yaitu kewajiban pendaftaran PSE, moderasi konten dan pemberian akses untuk pengawasan dan penegakan hukum.

“Sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia. PM Kominfo 5/2020 disusun “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”dari berbagai ancaman di ruang digital. Pemerintah memiliki tugas untuk melakukan pelindungan atas data di ruang digital, serta peredaran konten negatif, seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme terorisme berbasis digital,” jelasnya dalam Konferensi Pers secara virtual dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (24/05/2021).

Dirjen Semuel mengakui dalam beberapa waktu terakhir beredar informasi mengenai substansi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, PM Kominfo 5/2020 memiliki tiga fokus, pertama kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat); kedua, moderasi konten dalam sistem elektronik; dan ketiga pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum pidana.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berterima kasih atas perhatian dan partisipasi publik dalam membahas PM Kominfo 5/2020 yang menunjukkan kehidupan iklim demokrasi yang sehat,” ungkapnya.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Jaga Ruang Digital,...
Jaga Ruang Digital, Kominfo ingin Masyarakat Aman dan Bebas dari Konten Negatif
Gandeng Manggarai Barat,...
Gandeng Manggarai Barat, Kominfo Targetkan 20.000 Warga NTT Jadi Talenta Digital
Jerman Perpanjang Lockdown,...
Jerman Perpanjang Lockdown, Terapkan Langkah Kedua Pelonggaran
Kenalkan Angklung, Sekjen...
Kenalkan Angklung, Sekjen Kominfo Ajak Delegasi Terapkan Harmoni
Tandai 4 Hiu Paus, Langkah...
Tandai 4 Hiu Paus, Langkah Nyata PIS Lindungi Raksasa Lautan Indonesia
Tiga Ruang Kelas dan...
Tiga Ruang Kelas dan Perpustakaan di SDN 2 Paeidean Rusak
Foto Terkini
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Hadiri Peringatan Harlah ke-28 PKB
1 jam yang lalu
Injtima Ulama Hadirkan...
Injtima Ulama Hadirkan Ratusan Ulama Khusus dari Berbagai Wilayah
1 jam yang lalu
Sambut Kepala BGN Baru,...
Sambut Kepala BGN Baru, Korwil Nabire Optimistis MBG Maju di 3T
8 jam yang lalu
Bank Mandiri Bukukan...
Bank Mandiri Bukukan Laba Bersih Rp30,4 Triliun pada Kuartal II 2026
8 jam yang lalu
Penyerahan Santunan...
Penyerahan Santunan PT Taspen dan Bank Mandiri Taspen kepada Ahli Waris Rahmad Gobel
8 jam yang lalu
inDrive Rayakan 13 Tahun,...
inDrive Rayakan 13 Tahun, Perkuat Mobilitas yang Lebih Adil
9 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Ganti Lima Pejabat
Potret Kebersamaan Satgas...
Potret Kebersamaan Satgas TMMD Bersama Warga Desa Watuduwur
KPK Tahan Bupati Lombok...
KPK Tahan Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi
Safrizal ZA: Gerakan...
Safrizal ZA: Gerakan Indonesia ASRI Harus Menjadi Budaya, Dimulai dari Aksi Nyata Menjaga Lingkungan
KPK Sita Uang Tunai...
KPK Sita Uang Tunai Rp9,06 Miliar dalam OTT Bupati Lombok Barat
PPLI dan DESI Perkuat...
PPLI dan DESI Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan