Lindungi Warga di Ruang...
1/2
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan memberikan penjelasan mengenai tiga langkah untuk melindungi warga negara di ruang digital dalam Konferensi Pers secara virtual dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta.
Lindungi Warga di Ruang...
2/2
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan memberikan penjelasan mengenai tiga langkah untuk melindungi warga negara di ruang digital dalam Konferensi Pers secara virtual dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (24/05/2021).
Lindungi Warga di Ruang...
Lindungi Warga di Ruang...

Lindungi Warga di Ruang Digital, Kominfo Terapkan Tiga Langkah

Senin, 24 Mei 2021 - 03:08 WIB
A A A
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan memberikan penjelasan mengenai menerapkan tiga langkah untuk melindungi warga negara di ruang digital dalam Konferensi Pers secara virtual dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (24/05/2021).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan menyatakan melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, Kementerian Kominfo menerapkan tiga langkah kebijakan yaitu kewajiban pendaftaran PSE, moderasi konten dan pemberian akses untuk pengawasan dan penegakan hukum.

“Sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara wajib melindungi segenap tumpah darah Indonesia. PM Kominfo 5/2020 disusun “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”dari berbagai ancaman di ruang digital. Pemerintah memiliki tugas untuk melakukan pelindungan atas data di ruang digital, serta peredaran konten negatif, seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme terorisme berbasis digital,” jelasnya dalam Konferensi Pers secara virtual dari Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (24/05/2021).

Dirjen Semuel mengakui dalam beberapa waktu terakhir beredar informasi mengenai substansi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, PM Kominfo 5/2020 memiliki tiga fokus, pertama kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat); kedua, moderasi konten dalam sistem elektronik; dan ketiga pemberian akses sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk kepentingan pengawasan dan penegakan hukum pidana.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berterima kasih atas perhatian dan partisipasi publik dalam membahas PM Kominfo 5/2020 yang menunjukkan kehidupan iklim demokrasi yang sehat,” ungkapnya.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Jaga Ruang Digital,...
Jaga Ruang Digital, Kominfo ingin Masyarakat Aman dan Bebas dari Konten Negatif
Gandeng Manggarai Barat,...
Gandeng Manggarai Barat, Kominfo Targetkan 20.000 Warga NTT Jadi Talenta Digital
Jerman Perpanjang Lockdown,...
Jerman Perpanjang Lockdown, Terapkan Langkah Kedua Pelonggaran
Tandai 4 Hiu Paus, Langkah...
Tandai 4 Hiu Paus, Langkah Nyata PIS Lindungi Raksasa Lautan Indonesia
Kenalkan Angklung, Sekjen...
Kenalkan Angklung, Sekjen Kominfo Ajak Delegasi Terapkan Harmoni
Tiga Ruang Kelas dan...
Tiga Ruang Kelas dan Perpustakaan di SDN 2 Paeidean Rusak
Foto Terkini
Komisi VIII DPR dan...
Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Bahas Pengawasan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
58 menit yang lalu
Raker Komisi IX DPR,...
Raker Komisi IX DPR, Menkes Paparkan Ancaman Krisis Dokter di Indonesia
1 jam yang lalu
Rupiah Tembus Rp18.000,...
Rupiah Tembus Rp18.000, Ukuran Tahu di Depok Berkurang 2 Sentimeter
1 jam yang lalu
Shin Tae-yong Resmi...
Shin Tae-yong Resmi Nahkodai Persija Jakarta
1 jam yang lalu
Latihan Timnas Indonesia...
Latihan Timnas Indonesia Jelang Hadapi Mozambik
4 jam yang lalu
Raih Guinness World...
Raih Guinness World Records, Layanan Umrah Indonesia Tembus Standar Global
7 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Waisak Buddhayana DKI,...
Waisak Buddhayana DKI, Menebar Cinta untuk Perdamaian
Pengunjung Berburu Perlengkapan...
Pengunjung Berburu Perlengkapan Outdoor di Indofest 2026
KAI Operasikan 39 Trainset...
KAI Operasikan 39 Trainset New Generation
Dari Bangkok ke Shanghai,...
Dari Bangkok ke Shanghai, KAPPI Ingatkan Dunia: Di Setiap Sudut Indonesia, Kopinya Berbeda Cerita
Jonatan Christie Melaju...
Jonatan Christie Melaju ke Final Indonesia Open 2026
Jonatan Christie Gagal...
Jonatan Christie Gagal Raih Gelar Indonesia Open 2026