Selundupkan 30.000 Ekor...
1/5
Polisi memamerkan barang bukti serta tersangka penyelundup benih lobster (benur) di Polda Jawa Timur.
Selundupkan 30.000 Ekor...
2/5
Unit IV/Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan 30.000 ekor benih lobster (benur) di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.
Selundupkan 30.000 Ekor...
3/5
Dalam perkaran ini, Polisi mengamankan dua tersangka yakni WNT (33), warga Dusun Ketawang Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dan RA (24), warga Dusun Gares Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.
Selundupkan 30.000 Ekor...
4/5
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perikanan dengan ancaman dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Selundupkan 30.000 Ekor...
5/5
Tersangka juga dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Selundupkan 30.000 Ekor...
Selundupkan 30.000 Ekor...
Selundupkan 30.000 Ekor...
Selundupkan 30.000 Ekor...
Selundupkan 30.000 Ekor...

Selundupkan 30.000 Ekor Benih Lobster, Dua Warga Trenggalek Diringkus Polisi

Selasa, 15 Juni 2021 - 16:53 WIB
A A A
Polisi memamerkan barang bukti serta tersangka penyelundup benih lobster (benur) di Polda Jawa Timur, Selasa (15/6/2021). Unit IV/Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menggagalkan penyelundupan 30.000 ekor benih lobster (benur) di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Dalam perkaran ini, Polisi mengamankan dua tersangka yakni WNT (33), warga Dusun Ketawang Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dan RA (24), warga Dusun Gares Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Keduanyadiduga melakukan usaha perikanan di bidang pemasaran benih bening lobster tanpa dilengkapi perizinan usaha.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perikanan dengan ancaman dipidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Tersangka juga dijerat Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
HUT Trenggalek, TNI...
HUT Trenggalek, TNI AL Koarmada II Kado 30.000 Dosis Vaksin
Translokasi Dua Ekor...
Translokasi Dua Ekor Gajah Liar dari Permukiman Warga di Riau
Pemeriksaan Tersangka...
Pemeriksaan Tersangka Safri Terkait Kasus Suap Eksportir Benih Lobster
4 Polisi Gadungan Diringkus...
4 Polisi Gadungan Diringkus Polres Bogor
Suap Ekspor Benih Lobster,...
Suap Ekspor Benih Lobster, KPK Kembali Periksa Direktur PT DPP Suharjito
Dalami Kasus Izin Ekspor...
Dalami Kasus Izin Ekspor Benih Lobster, KPK Kembali Periksa Andreau Pribadi
Foto Terkini
Perjuangan Warga Cilegon...
Perjuangan Warga Cilegon Jalan 1 Km ke Hutan Mencari Air Bersih
7 jam yang lalu
Perusahaan Tiongkok...
Perusahaan Tiongkok Perkuat SDM Jaga Investasi di Indonesia
7 jam yang lalu
Mengunjungi Pameran...
Mengunjungi Pameran Jakarta Provoke 2026 di Taman Menteng
1 hari yang lalu
Potret Aksi Dukung Pemkot...
Potret Aksi Dukung Pemkot Palembang Tolak LGBT
1 hari yang lalu
Parade Kebaya Pecahkan...
Parade Kebaya Pecahkan Rekor MURI
1 hari yang lalu
Medan Ekstrem Tak Surutkan...
Medan Ekstrem Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD dan Warga dalam Pekerjaan Sasaran Fisik
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Kritik Pemerintah, Ratusan...
Kritik Pemerintah, Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa di Patung Kuda
Kegiatan Homecoming...
Kegiatan Homecoming Tour Local Heroes Indonesia
AHM Dorong Transformasi...
AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026
Mengunjungi Pameran...
Mengunjungi Pameran Jakarta Provoke 2026 di Taman Menteng
Potret Aksi Dukung Pemkot...
Potret Aksi Dukung Pemkot Palembang Tolak LGBT
Parade Kebaya Pecahkan...
Parade Kebaya Pecahkan Rekor MURI