PPKM Level 4 Diperpanjang,...
1/7
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polisi memberikan sosialisasi kepada pemilik rumah makan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat.
PPKM Level 4 Diperpanjang,...
2/7
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang.
PPKM Level 4 Diperpanjang,...
3/7
Namun dalam perpanjangan PPKM level 4 tersebut, ada aturan yang diperlonggar sesuai Inmendagri terbaru nomor 24 tahun 2021, dijelaskan soal pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum.
PPKM Level 4 Diperpanjang,...
4/7
Yaitu terkait dengan usaha rumah makan untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 wib waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.
PPKM Level 4 Diperpanjang,...
5/7
Restoran, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan (mall) hanya menerima take away dan tidak menerima makan ditempat.
PPKM Level 4 Diperpanjang,...
6/7
Petugas memperingatkan kepada pemilik warung makan walaupun sudah bisa melayani makan dan minum di tempat harus tetap perhatikan protokol kesehatan.
PPKM Level 4 Diperpanjang,...
7/7
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polisi memberikan sosialisasi kepada pemilik rumah makan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, Rabu (28/7/21)
PPKM Level 4 Diperpanjang,...
PPKM Level 4 Diperpanjang,...
PPKM Level 4 Diperpanjang,...
PPKM Level 4 Diperpanjang,...
PPKM Level 4 Diperpanjang,...
PPKM Level 4 Diperpanjang,...
PPKM Level 4 Diperpanjang,...

PPKM Level 4 Diperpanjang, Satpol PP Depok Gelar Patroli Gabungan Ingatkan Prokes

Kamis, 29 Juli 2021 - 06:33 WIB
A A A
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polisi memberikan sosialisasi kepada pemilik rumah makan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, Rabu (28/7/21)

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang. Namun dalam perpanjangan PPKM level 4 tersebut, ada aturan yang diperlonggar sesuai Inmendagri terbaru nomor 24 tahun 2021, dijelaskan soal pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum. Yaitu terkait dengan usaha rumah makan untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 wib waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit.

Restoran, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan (mall) hanya menerima take away dan tidak menerima makan ditempat.

Petugas memperingatkan kepada pemilik warung makan walaupun sudah bisa melayani makan dan minum di tempat harus tetap perhatikan protokol kesehatan.

(MPI/ALDHI CHANDRA SETIAWAN)
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Sat Pol PP Badung Gelar...
Sat Pol PP Badung Gelar Sidak Prokes PPKM Level 3 di Bali
PPKM Level 2 Jakarta...
PPKM Level 2 Jakarta Diperpanjang
Satpol PP Pulo Gelar...
Satpol PP Pulo Gelar Patroli Protokol Kesehatan di Pasar Blok A
Petugas Gabungan Patroli...
Petugas Gabungan Patroli Prokes di Pelabuhan Kali Adem
PPKM Level 4 Berlanjut,...
PPKM Level 4 Berlanjut, Pasar Tradisional Boleh Beroperasi dengan Prokes Ketat
PPKM Kembali Diperpanjang...
PPKM Kembali Diperpanjang Hingga 4 Juli, Sisa 1 Daerah Masih Level 2
Foto Terkini
SwipeRx Sukses Gelar...
SwipeRx Sukses Gelar IPEC 2026 ke-IV, Satukan Lebih dari 1.500 Apoteker dalam Ajang Farmasi Terbesar di Indonesia
1 menit yang lalu
Indonesia Taklukkan...
Indonesia Taklukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
12 jam yang lalu
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
12 jam yang lalu
Smartfren Run 2026 dan...
Smartfren Run 2026 dan Kampanye Jagoan Sinyal Se-Indonesia Resmi Diluncurkan
16 jam yang lalu
NestleMILO Perkuat Komitmen...
NestleMILO Perkuat Komitmen Dukung Anak Tumbuh Aktif dan Fokus
16 jam yang lalu
Tower Bersama Umumkan...
Tower Bersama Umumkan Dividen Rp1,06 Triliun pada RUPS Tahunan
17 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Raih Guinness World...
Raih Guinness World Records, Layanan Umrah Indonesia Tembus Standar Global
Jonatan Christie Gagal...
Jonatan Christie Gagal Raih Gelar Indonesia Open 2026
Rupiah Tembus Rp18.000,...
Rupiah Tembus Rp18.000, Ukuran Tahu di Depok Berkurang 2 Sentimeter
Komisi VIII DPR dan...
Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Bahas Pengawasan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
Raker Komisi IX DPR,...
Raker Komisi IX DPR, Menkes Paparkan Ancaman Krisis Dokter di Indonesia
Latihan Timnas Indonesia...
Latihan Timnas Indonesia Jelang Hadapi Mozambik