TKDN Perangkat 4G dan...
1/2
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 untuk menumbuhkan industri perangkat telekomunikasi dalam negeri.
TKDN Perangkat 4G dan...
2/2
Pemerintah menetapkan pemenuhan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) naik menjadi 35% untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang akan digunakan di Indonesia.
TKDN Perangkat 4G dan...
TKDN Perangkat 4G dan...

TKDN Perangkat 4G dan 5G Naik 35 Persen, Menkominfo : Tumbuhkan Industri Dalam Negeri

Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:49 WIB
A A A
Jakarta - Pemerintah menetapkan pemenuhan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) naik menjadi 35% untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang akan digunakan di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 untuk menumbuhkan industri perangkat telekomunikasi dalam negeri.

“Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN sebesar 35% untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia. Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G naik dari sebelumnya sebesar 30%,” paparnya dalan Konferensi Pers Peraturan Menteri Kominfo Terkait TKDN 5G, dari Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 mengatur standar teknis alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE). Permenkominfo yang terbit tanggal 12 Oktober 2021 itu juga mengatur standar teknologi Internasional Mobile Telecommunication 2020 yang mencakup persyaratan teknis untuk perangkat Subscriber Station.

“Dan untuk perangkat Base Station yang menggunakan teknologi berbasis LTE atau teknologi 4G, serta teknologi berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunication 2020 atau teknologi 5G, yang bekerja pada pita spektrum 850 Mhz, 900 mhz, 1800 mhz, 2,1 GHz, dan 2,3 GHz,” jelas Menkominfo.

Menteri Johnny menegaskan Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan komponen di dalam negeri sampai dengan TKDN 35%.

“Untuk penggelaran 4G dan 5G di Indonesia juga memastikan agar industri dalam negeri ikut terlibat dan mengambil bagian yang dari waktu ke waktu semakin tinggi,” tandasnya.

Melalui kebijakan TKDN yang baru, Menkominfo berharap melalui dapat mendorong tumbuhnya industri perangkat telekomunikasi di dalam negeri.

“Dengan demikian, industri dalam negeri dapat lebih terlibat dalam pengembangan dan pembangunan infrastruktur telekomunikasi berbasis teknologi 4G dan 5G. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden agar Indonesia dapat menjadi negara smart player dalam pengembangan jaringan, baik jaringan 4G maupun dan 5G,” jelasnya.

Selain itu, ketentuan TKDN juga untuk memastikan dorongan dan dukungan konkret bagi produksi di dalam negeri atas komponen dan perangkat telekomunikasi 4G dan 5G.

“Dalam menentukan nilai komponen TKDN ini, Kementerian Kominfo telah mendapat masukan dari Kementerian Perindustrian, dan merupakan hasil konsultasi yang dilakukan dengan para vendor perangkat telekomunikasi,” papar Menteri Johnny.

Menkominfo menjelaskan kewajiban pemenuhan TKDN sebesar 35% menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian kominfo, sebelum perangkat tersebut diedarkan maupun dijual di Indonesia.

“Ketentuan TKDN sebesar 35% ini akan diberlakukan 6 bulan sejak ditetapkannya peraturan menteri ini, dan untuk itu agar para vendor perangkat telekomunikasi dapat segera mulai menyesuaikan,” ujarnya.

Dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual itu, Menteri Johnny didampingi Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail.

Foto Kominfo
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Perprindo Dukung Perlindungan...
Perprindo Dukung Perlindungan Industri Pendingin Dalam Negeri
Raker Menkominfo dan...
Raker Menkominfo dan Komisi I DPR Bahas Tata Kelola 5G
YDBA Dukung Rantai Pasok...
YDBA Dukung Rantai Pasok dan TKDN Industri Manufaktur di Indonesia
Audiensi dengan Kemenperin,...
Audiensi dengan Kemenperin, PERPRINDO Bahas Kemajuan dan Pengembangan Industri Dalam Negeri di Indonesia
Sambut MotoGP 2022,...
Sambut MotoGP 2022, Menkominfo : Deploy 5G Experience dan Pantau Spektrum Frekuensi Radio
Menkominfo Tambahkan...
Menkominfo Tambahkan Dukungan Backbone, 5G Experience, dan Spektrum Frekuensi Sukseskan MotoGP Mandalika
Foto Terkini
Indonesia Taklukkan...
Indonesia Taklukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
10 jam yang lalu
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
10 jam yang lalu
Smartfren Run 2026 dan...
Smartfren Run 2026 dan Kampanye Jagoan Sinyal Se-Indonesia Resmi Diluncurkan
14 jam yang lalu
NestleMILO Perkuat Komitmen...
NestleMILO Perkuat Komitmen Dukung Anak Tumbuh Aktif dan Fokus
14 jam yang lalu
Komisi VIII DPR dan...
Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Bahas Pengawasan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
1 hari yang lalu
Raker Komisi IX DPR,...
Raker Komisi IX DPR, Menkes Paparkan Ancaman Krisis Dokter di Indonesia
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Raih Guinness World...
Raih Guinness World Records, Layanan Umrah Indonesia Tembus Standar Global
Jonatan Christie Gagal...
Jonatan Christie Gagal Raih Gelar Indonesia Open 2026
Rupiah Tembus Rp18.000,...
Rupiah Tembus Rp18.000, Ukuran Tahu di Depok Berkurang 2 Sentimeter
Komisi VIII DPR dan...
Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Bahas Pengawasan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
Latihan Timnas Indonesia...
Latihan Timnas Indonesia Jelang Hadapi Mozambik
Raker Komisi IX DPR,...
Raker Komisi IX DPR, Menkes Paparkan Ancaman Krisis Dokter di Indonesia