Tak Lulus Uji Emisi,...
1/5
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (26/10/21).
Tak Lulus Uji Emisi,...
2/5
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menggelar razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Tak Lulus Uji Emisi,...
3/5
Untuk saat ini pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang belum dikenakan sanksi tilang karena masih tahap sosialisasi. Sanksi tilang baru akan diterapkan mulai 13 November 2021 atau setelah sosialisasi ini selesai yang nantinya razia akan dilakukan oleh anggota Polri.
Tak Lulus Uji Emisi,...
4/5
Pemilik kendaraan tak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan besaran denda yang bervariasi untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp250 ribu. Sementara denda roda empat adalah Rp500 ribu.
Tak Lulus Uji Emisi,...
5/5
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (26/10/21). Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menggelar razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Tak Lulus Uji Emisi,...
Tak Lulus Uji Emisi,...
Tak Lulus Uji Emisi,...
Tak Lulus Uji Emisi,...
Tak Lulus Uji Emisi,...

Tak Lulus Uji Emisi, Siap-siap Kena Tilang dan Denda Rp500 Ribu

Selasa, 26 Oktober 2021 - 12:38 WIB
A A A
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (26/10/21). Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menggelar razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Untuk saat ini pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang belum dikenakan sanksi tilang karena masih tahap sosialisasi. Sanksi tilang baru akan diterapkan mulai 13 November 2021 atau setelah sosialisasi ini selesai yang nantinya razia akan dilakukan oleh anggota Polri.

Pemilik kendaraan tak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan besaran denda yang bervariasi untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp250 ribu. Sementara denda roda empat adalah Rp500 ribu.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Siap-siap, Lulus Uji...
Siap-siap, Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Takut Kena Tilang, Ratusan...
Takut Kena Tilang, Ratusan Pemilik Kendaraan Rela Antre Uji Emisi Gratis di DLH DKI Jakarta
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Penilangan untuk Kendaraan...
Penilangan untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai Diberlakukan
Sanksi Tilang Bagi Kendaraan...
Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Berlaku Mulai 13 November
Tok! Rafael Alun Divonis...
Tok! Rafael Alun Divonis 14 Penjara dan Denda Rp500 Juta
Foto Terkini
Sudaryono Tiba di Kantor...
Sudaryono Tiba di Kantor BGN usai Dilantik Presiden Prabowo
2 jam yang lalu
PPLI dan DESI Perkuat...
PPLI dan DESI Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan
2 jam yang lalu
Potret Kebersamaan Satgas...
Potret Kebersamaan Satgas TMMD Bersama Warga Desa Watuduwur
13 jam yang lalu
Safrizal ZA: Gerakan...
Safrizal ZA: Gerakan Indonesia ASRI Harus Menjadi Budaya, Dimulai dari Aksi Nyata Menjaga Lingkungan
13 jam yang lalu
KPK Tahan Bupati Lombok...
KPK Tahan Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi
17 jam yang lalu
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Ganti Lima Pejabat
17 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Perusahaan Tiongkok...
Perusahaan Tiongkok Perkuat SDM Jaga Investasi di Indonesia
Rapat Pleno KPU Tetapkan...
Rapat Pleno KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih pada PDPB Semester I 2026
Komisi XI DPR dan Pemerintah...
Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII Dibawa ke Paripurna
Penjualan Elektronik...
Penjualan Elektronik Melemah di Tengah Kenaikan Harga
Perjuangan Warga Cilegon...
Perjuangan Warga Cilegon Jalan 1 Km ke Hutan Mencari Air Bersih
Tokopedia dan TikTok...
Tokopedia dan TikTok Shop bersama Kementerian UMKM Bantu Pengusaha Mikro Yogyakarta #JualanNyaman