Tak Lulus Uji Emisi,...
1/5
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (26/10/21).
Tak Lulus Uji Emisi,...
2/5
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menggelar razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Tak Lulus Uji Emisi,...
3/5
Untuk saat ini pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang belum dikenakan sanksi tilang karena masih tahap sosialisasi. Sanksi tilang baru akan diterapkan mulai 13 November 2021 atau setelah sosialisasi ini selesai yang nantinya razia akan dilakukan oleh anggota Polri.
Tak Lulus Uji Emisi,...
4/5
Pemilik kendaraan tak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan besaran denda yang bervariasi untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp250 ribu. Sementara denda roda empat adalah Rp500 ribu.
Tak Lulus Uji Emisi,...
5/5
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (26/10/21). Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menggelar razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Tak Lulus Uji Emisi,...
Tak Lulus Uji Emisi,...
Tak Lulus Uji Emisi,...
Tak Lulus Uji Emisi,...
Tak Lulus Uji Emisi,...

Tak Lulus Uji Emisi, Siap-siap Kena Tilang dan Denda Rp500 Ribu

Selasa, 26 Oktober 2021 - 12:38 WIB
A A A
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (26/10/21). Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menggelar razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Untuk saat ini pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang belum dikenakan sanksi tilang karena masih tahap sosialisasi. Sanksi tilang baru akan diterapkan mulai 13 November 2021 atau setelah sosialisasi ini selesai yang nantinya razia akan dilakukan oleh anggota Polri.

Pemilik kendaraan tak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan besaran denda yang bervariasi untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp250 ribu. Sementara denda roda empat adalah Rp500 ribu.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Siap-siap, Lulus Uji...
Siap-siap, Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK
Takut Kena Tilang, Ratusan...
Takut Kena Tilang, Ratusan Pemilik Kendaraan Rela Antre Uji Emisi Gratis di DLH DKI Jakarta
Merokok Sembarangan...
Merokok Sembarangan di Kota Bandung, Denda Rp500 Ribu Menanti
Penilangan untuk Kendaraan...
Penilangan untuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Mulai Diberlakukan
Sanksi Tilang Bagi Kendaraan...
Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Berlaku Mulai 13 November
Tok! Rafael Alun Divonis...
Tok! Rafael Alun Divonis 14 Penjara dan Denda Rp500 Juta
Foto Terkini
Taspen Life Perkuat...
Taspen Life Perkuat Kinerja Positif pada tahun 2025
5 jam yang lalu
MSIG Life Perkuat Komitmen...
MSIG Life Perkuat Komitmen Pendidikan Lewat PELITA
7 jam yang lalu
Rapat Pleno KPU Tetapkan...
Rapat Pleno KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih pada PDPB Semester I 2026
20 jam yang lalu
Komisi XI DPR dan Pemerintah...
Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII Dibawa ke Paripurna
20 jam yang lalu
Penjualan Elektronik...
Penjualan Elektronik Melemah di Tengah Kenaikan Harga
20 jam yang lalu
BKI dan Jasaraharja...
BKI dan Jasaraharja Putera Perkuat Kolaborasi untuk Keselamatan Maritim
23 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Mengunjungi Pameran...
Mengunjungi Pameran Jakarta Provoke 2026 di Taman Menteng
Potret Aksi Dukung Pemkot...
Potret Aksi Dukung Pemkot Palembang Tolak LGBT
Parade Kebaya Pecahkan...
Parade Kebaya Pecahkan Rekor MURI
Smile Ministry Hadir...
Smile Ministry Hadir di PIK 2 dengan Teknologi Digital Modern
Perusahaan Tiongkok...
Perusahaan Tiongkok Perkuat SDM Jaga Investasi di Indonesia
Perjuangan Warga Cilegon...
Perjuangan Warga Cilegon Jalan 1 Km ke Hutan Mencari Air Bersih