Soal JHT, Partai Perindo...
1/3
Juru Bicara Bidang Sosial Partai Perindo Yerry Tawalujan memberikan keterangan mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menuai kritik dari berbagai kalangan di MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Minggu (13/2/2022).
Soal JHT, Partai Perindo...
2/3
Juru Bicara Bidang Sosial Partai Perindo Yerry Tawalujan memberikan keterangan mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menuai kritik dari berbagai kalangan di MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Minggu (13/2/2022).
Soal JHT, Partai Perindo...
3/3
Juru Bicara Bidang Sosial Partai Perindo Yerry Tawalujan memberikan keterangan mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menuai kritik dari berbagai kalangan di MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Minggu (13/2/2022).
Soal JHT, Partai Perindo...
Soal JHT, Partai Perindo...
Soal JHT, Partai Perindo...

Soal JHT, Partai Perindo : Kepentingan dan Hak Pekerja Tidak Boleh Dikorbankan

Minggu, 13 Februari 2022 - 20:35 WIB
A A A
Juru Bicara Bidang Sosial Partai Perindo Yerry Tawalujan memberikan keterangan mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menuai kritik dari berbagai kalangan di MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Minggu (13/2/2022). Adapun Pasal 3 Permenaker itu menyebutkan bahwa manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek berusia 56 tahun. “Sikap kami Partai Perindo jelas, kepentingan dan hak pekerja tidak boleh dikorbankan dengan aturan baru JHT itu,”. bahwa Permenaker tentang JHT itu untuk memberi jaminan keuangan untuk hari tua pekerja dengan ukuran usia pensiun 56 tahun. Namun, pemerintah juga perlu memikirkan nasib pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), misal saat berusia 31 tahun, setelah bekerja 10 tahun, dan harus menunggu 25 tahun baru mendapatkan JHT.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Bicara di Webinar Partai...
Bicara di Webinar Partai Perindo, Sekjen PDIP: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Gempuran Radikalisme & Terorisme
Partai Perindo Hormati...
Partai Perindo Hormati Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024
Hary Tanoesoedibjo Tegaskan...
Hary Tanoesoedibjo Tegaskan Partai Perindo Tidak Akan Jadi Oposisi
Webinar Partai Perindo...
Webinar Partai Perindo : Pasca Kenaikan BBM, Bagaimana Sistem Pengawasan Agar Tidak Menguap lagi?
Konsolidasi Nasional...
Konsolidasi Nasional dan Bimbingan Teknis Partai Perindo
Pelantikan dan Muskerda...
Pelantikan dan Muskerda Partai Perindo Jakarta Utara
Foto Terkini
Sudaryono Tiba di Kantor...
Sudaryono Tiba di Kantor BGN usai Dilantik Presiden Prabowo
2 jam yang lalu
PPLI dan DESI Perkuat...
PPLI dan DESI Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan
2 jam yang lalu
Potret Kebersamaan Satgas...
Potret Kebersamaan Satgas TMMD Bersama Warga Desa Watuduwur
13 jam yang lalu
Safrizal ZA: Gerakan...
Safrizal ZA: Gerakan Indonesia ASRI Harus Menjadi Budaya, Dimulai dari Aksi Nyata Menjaga Lingkungan
13 jam yang lalu
KPK Tahan Bupati Lombok...
KPK Tahan Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi
17 jam yang lalu
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Ganti Lima Pejabat
17 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Perusahaan Tiongkok...
Perusahaan Tiongkok Perkuat SDM Jaga Investasi di Indonesia
Rapat Pleno KPU Tetapkan...
Rapat Pleno KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih pada PDPB Semester I 2026
Komisi XI DPR dan Pemerintah...
Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII Dibawa ke Paripurna
Penjualan Elektronik...
Penjualan Elektronik Melemah di Tengah Kenaikan Harga
Perjuangan Warga Cilegon...
Perjuangan Warga Cilegon Jalan 1 Km ke Hutan Mencari Air Bersih
Tokopedia dan TikTok...
Tokopedia dan TikTok Shop bersama Kementerian UMKM Bantu Pengusaha Mikro Yogyakarta #JualanNyaman