Soal JHT, Partai Perindo...
1/3
Juru Bicara Bidang Sosial Partai Perindo Yerry Tawalujan memberikan keterangan mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menuai kritik dari berbagai kalangan di MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Minggu (13/2/2022).
Soal JHT, Partai Perindo...
2/3
Juru Bicara Bidang Sosial Partai Perindo Yerry Tawalujan memberikan keterangan mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menuai kritik dari berbagai kalangan di MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Minggu (13/2/2022).
Soal JHT, Partai Perindo...
3/3
Juru Bicara Bidang Sosial Partai Perindo Yerry Tawalujan memberikan keterangan mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menuai kritik dari berbagai kalangan di MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Minggu (13/2/2022).
Soal JHT, Partai Perindo...
Soal JHT, Partai Perindo...
Soal JHT, Partai Perindo...

Soal JHT, Partai Perindo : Kepentingan dan Hak Pekerja Tidak Boleh Dikorbankan

Minggu, 13 Februari 2022 - 20:35 WIB
A A A
Juru Bicara Bidang Sosial Partai Perindo Yerry Tawalujan memberikan keterangan mengenai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menuai kritik dari berbagai kalangan di MNC Center, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Minggu (13/2/2022). Adapun Pasal 3 Permenaker itu menyebutkan bahwa manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek berusia 56 tahun. “Sikap kami Partai Perindo jelas, kepentingan dan hak pekerja tidak boleh dikorbankan dengan aturan baru JHT itu,”. bahwa Permenaker tentang JHT itu untuk memberi jaminan keuangan untuk hari tua pekerja dengan ukuran usia pensiun 56 tahun. Namun, pemerintah juga perlu memikirkan nasib pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), misal saat berusia 31 tahun, setelah bekerja 10 tahun, dan harus menunggu 25 tahun baru mendapatkan JHT.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Bicara di Webinar Partai...
Bicara di Webinar Partai Perindo, Sekjen PDIP: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Gempuran Radikalisme & Terorisme
Partai Perindo Hormati...
Partai Perindo Hormati Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024
Hary Tanoesoedibjo Tegaskan...
Hary Tanoesoedibjo Tegaskan Partai Perindo Tidak Akan Jadi Oposisi
Webinar Partai Perindo...
Webinar Partai Perindo : Pasca Kenaikan BBM, Bagaimana Sistem Pengawasan Agar Tidak Menguap lagi?
Konsolidasi Nasional...
Konsolidasi Nasional dan Bimbingan Teknis Partai Perindo
Pelantikan dan Muskerda...
Pelantikan dan Muskerda Partai Perindo Jakarta Utara
Foto Terkini
Waisak Buddhayana DKI,...
Waisak Buddhayana DKI, Menebar Cinta untuk Perdamaian
3 jam yang lalu
Pengunjung Berburu Perlengkapan...
Pengunjung Berburu Perlengkapan Outdoor di Indofest 2026
4 jam yang lalu
KAI Operasikan 39 Trainset...
KAI Operasikan 39 Trainset New Generation
9 jam yang lalu
Dari Bangkok ke Shanghai,...
Dari Bangkok ke Shanghai, KAPPI Ingatkan Dunia: Di Setiap Sudut Indonesia, Kopinya Berbeda Cerita
9 jam yang lalu
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
1 hari yang lalu
Berbagi Kepedulian dan...
Berbagi Kepedulian dan Semangat Sehat di Hari Lansia Nasional
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Skuad Garuda Jalani...
Skuad Garuda Jalani Latihan Resmi Jelang Laga Kontra Oman di GBK
Rupiah Terlemah Sepanjang...
Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Aksi Perenang Bersaing...
Aksi Perenang Bersaing di Opening Indonesia Short Course Emerging Series 2026