Praktisi Hukum Apresiasi...
1/2
Praktisi Hukum Masriadi Pasaribu
Praktisi Hukum Apresiasi...
2/2
Praktisi Hukum Masriadi Pasaribu
Praktisi Hukum Apresiasi...
Praktisi Hukum Apresiasi...

Praktisi Hukum Apresiasi Langkah Firli Ungkap 'Menteri Penambang' di Balik Kelangkaan Batubara

Selasa, 22 Maret 2022 - 17:45 WIB
A A A
JAKARTA-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, dirinya mengetahui adanya menteri Kebinet Indonesia Maju yang menjadi penambang batu bara.

Menteri tersebut bahkan disebut terlibat di balik kelangkaan batu bara dengan tidak mematuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation/DMO) sebesar 25 persen.

Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Masriadi Pasaribu mengatakan, sebaiknya Firli menyebutkan siapa nama Menteri yang dimaksud. Pasalnya, selain ditengarai merangkap jabatan, juga berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

“Sangat mungkin ada penyalahgunaan jabatan, penggunaan pengaruh atau kekuasaan dalam bisnis batu bara, sehingga melanggar kewajiban DMO,” kata Masri, Selasa (22/3), kepada media.

Menurutnya, Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2018 telah dengan tegas melarang seorang menteri merangkap jabatan, baik sebagai komisaris atau direksi perusahaan.

Atas ketentuan itu, Menteri yang memiliki jabatan di perusahaan biasanya akan mengundurkan diri. Namun, lanjutnya, pengunduran diri seringkali tidak efektif karena seorang menteri masih dapat menggunakan pengaruhnya untuk menguntungkan perusahaan yang terkait.

“Nah peluang ini yang harus ditutup, jangan sampai ada transaksi pengaruh yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengapresiasi langkah Firli yang dengan sigap meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menertibkan dan mencabut pengusaha nakal tersebut.

Akan tetapi, sambungnya, itu saja tidak cukup jika yang diduga melakukan pelanggaran adalah seorang menteri. Sebab, seorang menteri terikat dengan aturan serta dituntut untuk bersih dan transparan.

“Sebutkan namanya siapa, perusahaannya apa, jangan ditutup-tutupi karena sudah merugikan hajat orang banyak,” ungkap Masri.

Ia berharap dengan membuka identitas menteri itu, publik dapat menilai secara objektif serta tidak menduga-duga masalah hukum yag mungkin terjadi.

“Biar tidak saling curiga, saling tuduh, apalagi sampai lapor melapor seperti kasus pelaporan terhadap aktivis yang sedang ramai,” paparnya.

Masri menjelaskan, dalam Keputusan Menteri ESDMNomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 memang telah diatur sanksi administratif, denda, dan dana kompensasi bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban DMO.

Namun sekali lagi, penegakan aturan yang baru dikeluarkan awal tahun 2022 itu dianggap tidak cukup menyelesaikan dugaan pelanggaran oleh Menteri.

“Ini Menteri soalnya. Ada persoalan hukum dan etika di situ, karena menteri itu pengelola atau pelaksana program, pengguna anggaran,” kata pengacara dari Kantor Hukum Masriadi & Partner itu.

Seperti diberitakan,Firli Bahuri mengungkap adanya menteri Kebinet Indonesia Maju yang menjadi penambang batu bara ‘nakal’. Ia pun telah mengusulkan agar Menteri ESDM mencabut izin pengusaha nakal tersebut.

"Saya bilang sama Menteri ESDM, ‘saya tahu penambangnya siapa, bahkan ada yang jadi menteri penambang, saya bukan penambang, tertibkan, cabut izinnya. Saya bilang itu. Yang tidak tunduk dengan perintah pemerintah dan undang-undang, cabut izinnya," kata Firli dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Bali, Jumat (18/3) yang lalu.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Menteri ATR/BPN AHY...
Menteri ATR/BPN AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah Terbesar di Jawa Tengah
Bertemu Menteri Agama,...
Bertemu Menteri Agama, PP GMKI Apresiasi Kinerja Kemenag di Masa Gus Yaqut
Menteri Nusron Ungkap...
Menteri Nusron Ungkap Ada 1,1 Juta Hektare Tanah di Sulteng yang Bisa Diberdayakan untuk Kepentingan Masyarakat
Foto Terkini
Ekspor Mobil Indonesia...
Ekspor Mobil Indonesia Melaju, Pengiriman CBU Naik 31,4 Persen
7 jam yang lalu
DPRD Klungkung Tegaskan...
DPRD Klungkung Tegaskan Komitmen untuk Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
7 jam yang lalu
AdaKami Raih Penghargaan...
AdaKami Raih Penghargaan Top Company in Transparent & Responsible P2P Lending di Indonesia
8 jam yang lalu
Summers Calling 2026:...
Summer's Calling 2026: Rayakan Gaya Effortless-Chic Bersama CHARLES & KEITH
12 jam yang lalu
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Tindak Pidana C3, Narkoba hingga Kekerasan Seksual Jelang Hari Bhayangkara
15 jam yang lalu
Kemnaker-Sampoerna Dorong...
Kemnaker-Sampoerna Dorong Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila di Dunia Kerja
15 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Lippo Malls Indonesia...
Lippo Malls Indonesia Perkuat Komitmen ESG, Sun Plaza Terapkan PLTS Atap
Nadiem Makarim Divonis...
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Dito Ariotedjo Jalani...
Dito Ariotedjo Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Ketua Umum Pemuda Pancasila...
Ketua Umum Pemuda Pancasila Diperiksa KPK Terkait Kasus Rita Widyasari
Nadiem Makarim Jalani...
Nadiem Makarim Jalani Sidang Putusan
Kolaborasi Kemenpora...
Kolaborasi Kemenpora dan Nestle MILO Dorong Ekosistem Olahraga Indonesia