AP2LI Nilai Kemendag...
1/2
Wakil ketua umum (Waketum) AP2LI Ilyas Indra saat memberikan keterangan di Jakarta, Minggu (29/5/2022).
AP2LI Nilai Kemendag...
2/2
Wakil ketua umum (Waketum) AP2LI Ilyas Indra saat memberikan keterangan di Jakarta, Minggu (29/5/2022).
AP2LI Nilai Kemendag...
AP2LI Nilai Kemendag...

AP2LI Nilai Kemendag Lakukan Verifikasi Secara Profesional

Minggu, 29 Mei 2022 - 15:59 WIB
A A A
JAKARTA- Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI) melihat bahwa verifikasi terhadap perusahaan penjualan langsung senantiasa dilaksanakan secara profesional dan komprehensif oleh Kementerian Perdagangan. Verifikator memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi segala persyaratan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dimana di antaranya adalah perusahaan memiliki program pemasaran yang jelas, rasional dan sesuai dengan ketentuan regulasi.

Lebih jauh diterangkan wakil ketua umum (Waketum) AP2LI Ilyas Indra, perusahaan wajib memiliki kode etik yang lazim berlaku di bidang usaha penjualan langsung. "Bahkan dalam proses verifikasinya, Kemendag tidak hanya melibatkan dan mengundang satu asosiasi, namun ada dua asosiasi bersama Kemendag (Kementerian Perdagangan)," jelas Ilyas dalam keterangan resminya, Minggu (29/5/2022).

Sehingga jika ada persolan hukum, dilanjutkannya, bukan berarti verifikasi tidak dilakukan dengan benar atau ketat karena kegiatan usaha setelah perusahaan memdapatkan izin atau dalam hal ini SIUPL dijalankan sendiri oleh perusahaan. Terlebih, AP2LI selalu mengimbau masyarakat supaya waspada terhadap usaha penjualan langsung tanpa izin atau ilegal maupun yang legal atau telah memiliki izin.

Dengan demikian, masyarakat tidak terjebak dengan berbagai penawaran usaha yang sedang marak saat ini, terutama yang menjual beragam produk berbasis digital yang dijalankan dengan cara merekrut serta membayar komisi bukan dari hasil penjualan barangnya namun dari hasil rekrut semata.

Sesuai dengan ketentuan pada UU No. 7 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 maka kegiatan usaha penjualan langsung wajib memiliki surat izin usaha perdagangan dengan KBLI 47999 atau yang dikenal dengan sebutan Surat lzin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPL).

"Terkait DNA Pro, verifikasi pada saat itu dilakukan Kemendag terhadap PT. Digital Net Aset, bukan PT. DNA Pro Akademi sehingga pada database Kemendag tidak terdapat SIUPL atas nama PT. DNA Pro Akademi. Video ucapan selamat diberikan untuk PT. Digital Net Aset yang pada waktu itu baru saja memiliki izin SIUPL untuk menjual produk berupa piranti lunak transaksi pembayaran kasir atau POS sesuai yang tercantum pada SIUPL perusahaan bukan untuk menjual barang lain," tambah sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tersebut.

Saat ini AP2LI semakin meningkatkan upaya pembinaan terhadap anggotanya di antaranya dengan membentuk Satgas Kepatuhan Regulasi. "AP2LI juga telah membentuk Satgas Kepatuhan Regulasi sebagai bagian dari peningkatan upaya pembinaan terhadap perusahaan penjualan langsung. Masyarakat dapat mengunduh formulir pengaduan pada halaman website ap2li.or.id. Perusahaan yang wanprestasi atau merugikan member dan masyarakat adalah tanggung jawab perusahaan tersebut," tuturnya.

"Sebab, wewenang asosiasi sangat terbatas hanya pada pembinaan saja dikarenakan fungsi AP2LI adalah sebagai organisasi wadah berhimpun bagi perusahaan penjualan langsung dan bukan merupakan lembaga pengawas dan penjamin. Untuk itu, masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu relatif singkat," ujarnya.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Cegah Omicron Meluas,...
Cegah Omicron Meluas, Warga Lakukan Penyemprotan Disinfektan Secara Mandiri
Dinas Dukcapil DKI Jakarta...
Dinas Dukcapil DKI Jakarta Kembali Lakukan Pelayanan Secara Tatap Muka
Diskusi Nilai-Nilai...
Diskusi Nilai-Nilai Kebangsaan Menangkal Radikalisme
Menanamkan Nilai-nilai...
Menanamkan Nilai-nilai Pancasila Sejak Dini
Partai Perindo Lolos...
Partai Perindo Lolos Verifikasi Faktual
Lindungi Konsumen, Kemendag...
Lindungi Konsumen, Kemendag Siapkan Regulasi Pasar Online
Foto Terkini
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
4 jam yang lalu
Libas Laos 5-0, Timnas...
Libas Laos 5-0, Timnas Putri Indonesia Juara AFF Women's Cup 2026
7 jam yang lalu
Ruben Onsu dan Sarwendah...
Ruben Onsu dan Sarwendah Jalani Mediasi Gugatan Hak Asuh Anak
8 jam yang lalu
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Raih Insurance Market Leaders Award 2026
17 jam yang lalu
Sudaryono Tiba di Kantor...
Sudaryono Tiba di Kantor BGN usai Dilantik Presiden Prabowo
18 jam yang lalu
PPLI dan DESI Perkuat...
PPLI dan DESI Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan
19 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Perusahaan Tiongkok...
Perusahaan Tiongkok Perkuat SDM Jaga Investasi di Indonesia
Rapat Pleno KPU Tetapkan...
Rapat Pleno KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih pada PDPB Semester I 2026
Komisi XI DPR dan Pemerintah...
Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII Dibawa ke Paripurna
Penjualan Elektronik...
Penjualan Elektronik Melemah di Tengah Kenaikan Harga
Perjuangan Warga Cilegon...
Perjuangan Warga Cilegon Jalan 1 Km ke Hutan Mencari Air Bersih
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Ganti Lima Pejabat