Dua Eks Pemeriksa Pajak DJP Kemenkeu Divonis 8 dan 9 Tahun Penjara
Selasa, 14 Juni 2022 - 17:46 WIB
A
A
A
Dua mantan pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (14/6/2022).
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa Wawan Ridwan Dengan hukuman 9 tahun penjara denda Rp.200 Juta atau subsider 3 bulan kurungan. Serta memvonis Alfred Simanjuntak dengan hukuman 8 tahun penjara denda Rp.200 Juta subsider 3 bulan kurungan,
Selain menuntut penjara, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Berikut ini rinciannya:
1. Wawan Ridwan membayar uang pengganti Rp 2.373.750.000 (miliar) jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya disita, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan dipenjara 1 tahun.
2. Alfred Simanjuntak membayar uang pengganti Rp 8.237.292.900 (miliar) jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya disita, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan dipenjara 2 tahun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis terdakwa Wawan Ridwan Dengan hukuman 9 tahun penjara denda Rp.200 Juta atau subsider 3 bulan kurungan. Serta memvonis Alfred Simanjuntak dengan hukuman 8 tahun penjara denda Rp.200 Juta subsider 3 bulan kurungan,
Selain menuntut penjara, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Berikut ini rinciannya:
1. Wawan Ridwan membayar uang pengganti Rp 2.373.750.000 (miliar) jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya disita, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan dipenjara 1 tahun.
2. Alfred Simanjuntak membayar uang pengganti Rp 8.237.292.900 (miliar) jika dalam 1 bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya disita, jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan dipenjara 2 tahun.
(sra)