Gelar Perkara Kasus Prank YouTuber Ferdian Paleka
Sabtu, 09 Mei 2020 - 10:10 WIB
A
A
A
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar.
ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan/rai/wsj.
ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan/rai/wsj.
(sra)