Gelar Perkara Kasus...
1/3
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka (tengah) bersama kedua rekannya dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar. ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan/rai/wsj.
Gelar Perkara Kasus...
2/3
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka (ketiga kiri) bersama kedua rekannya dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar. ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan/rai/wsj.
Gelar Perkara Kasus...
3/3
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka (tengah) bersama kedua rekannya dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar. ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan/rai/wsj.
Gelar Perkara Kasus...
Gelar Perkara Kasus...
Gelar Perkara Kasus...

Gelar Perkara Kasus Prank YouTuber Ferdian Paleka

Sabtu, 09 Mei 2020 - 10:10 WIB
A A A
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta serta dua pasal tambahan yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp12 miliar.

ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan/rai/wsj.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara MA
Sidang Lanjutan Kasus...
Sidang Lanjutan Kasus Penanganan Perkara Walikota Tanjung Balai
Berkas Perkara Lengkap,...
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Suap Handoko Setiono Siap Disidangkan
Sidang Lanjutan Kasus...
Sidang Lanjutan Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Pembunuhan Brigadir J
KPK Tetapkan 2 Tersangka...
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Suap Perkara di MA
KPK Tetapkan 10 Tersangka...
KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung
Foto Terkini
Libas Laos 5-0, Timnas...
Libas Laos 5-0, Timnas Putri Indonesia Juara AFF Women's Cup 2026
2 jam yang lalu
Ruben Onsu dan Sarwendah...
Ruben Onsu dan Sarwendah Jalani Mediasi Gugatan Hak Asuh Anak
2 jam yang lalu
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Raih Insurance Market Leaders Award 2026
12 jam yang lalu
Sudaryono Tiba di Kantor...
Sudaryono Tiba di Kantor BGN usai Dilantik Presiden Prabowo
13 jam yang lalu
PPLI dan DESI Perkuat...
PPLI dan DESI Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan
13 jam yang lalu
Potret Kebersamaan Satgas...
Potret Kebersamaan Satgas TMMD Bersama Warga Desa Watuduwur
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Perusahaan Tiongkok...
Perusahaan Tiongkok Perkuat SDM Jaga Investasi di Indonesia
Komisi XI DPR dan Pemerintah...
Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII Dibawa ke Paripurna
Penjualan Elektronik...
Penjualan Elektronik Melemah di Tengah Kenaikan Harga
Rapat Pleno KPU Tetapkan...
Rapat Pleno KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih pada PDPB Semester I 2026
Perjuangan Warga Cilegon...
Perjuangan Warga Cilegon Jalan 1 Km ke Hutan Mencari Air Bersih
Tokopedia dan TikTok...
Tokopedia dan TikTok Shop bersama Kementerian UMKM Bantu Pengusaha Mikro Yogyakarta #JualanNyaman