Polda Jateng Bekuk Komplotan...
1/5
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kasubdit Siber AKBP Sulistyoningsih barang bukti peretasan ponsel di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Selasa (8/8/2023).
Polda Jateng Bekuk Komplotan...
2/5
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kasubdit Siber AKBP Sulistyoningsih barang bukti peretasan ponsel di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Selasa (8/8/2023).
Polda Jateng Bekuk Komplotan...
3/5
Polda Jateng membekuk empat orang pelaku jaringan peretas telepon seluler dengan modus menyebarkan file berjenis Apk melalui aplikasi Whatsapp.
Polda Jateng Bekuk Komplotan...
4/5
Polda Jateng membekuk empat orang pelaku jaringan peretas telepon seluler dengan modus menyebarkan file berjenis Apk melalui aplikasi Whatsapp.
Polda Jateng Bekuk Komplotan...
5/5
Kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak ini merupakan pelaku peretasan terhadap telepon seluler Kapolda Jawa Tengah.
Polda Jateng Bekuk Komplotan...
Polda Jateng Bekuk Komplotan...
Polda Jateng Bekuk Komplotan...
Polda Jateng Bekuk Komplotan...
Polda Jateng Bekuk Komplotan...

Polda Jateng Bekuk Komplotan Peretas Ponsel Bermodus Sebar File APK

Selasa, 08 Agustus 2023 - 15:38 WIB
A A A
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dan Kasubdit Siber AKBP Sulistyoningsih barang bukti peretasan ponsel di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Selasa (8/8/2023). Polda Jateng membekuk empat orang pelaku jaringan peretas telepon seluler dengan modus menyebarkan file berjenis Apk melalui aplikasi Whatsapp.

Para tersangka ditangkap pada tiga lokasi berbeda beberapa hari lalu. Tersangka berinisial RJ dan IW ditangkap di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, sedangkan tersangka HAR dan RD masing-masing ditangkap di Garut, Jawa Barat dan Jember, Jawa Timur. Para tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam beraksi. Tersangka RJ dan IW berperan memesan dan menyebarkan file Apk sebelumnya meretas telepon seluler korbannya.

Kedua tersangka yang merupakan bapak dan anak ini merupakan pelaku peretasan terhadap telepon seluler Kapolda Jawa Tengah. Sedangkan tersangka HAR dan RD berperan membuat dan menyediakan nomor rekening bank untuk penampungan uang hasil kejahatan dari peretasan tersebut. Saat beraksi, pelaku memiliki nomor telepon secara acak untuk menyebarkan file Apk tersebut.

Dari hasil penyelidikan polisi, setidaknya sudah 48 orang menjadi korban peretasan oleh komplotan tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

FOTO: Ahmad Antoni
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Polda Jateng Bekuk Komplotan...
Polda Jateng Bekuk Komplotan Spesialis Pembobol Mesin ATM
Ditreskrimum Polda Jateng...
Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk Komplotan Perampok Bersajam Pedagang Kelontong di Pati
Polda Jateng Bekuk Komplotan...
Polda Jateng Bekuk Komplotan Pembobol Brankas Perkantoran, Gasak Rp1,3 Miliar
Polda Jateng Ringkus...
Polda Jateng Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Telkom
Gagalkan Peredaran Sabu...
Gagalkan Peredaran Sabu Jelang Lebaran, BNNP Jateng Bekuk Komplotan Sindikat Narkotika
Polda Jateng Ringkus...
Polda Jateng Ringkus Komplotan Pencuri Spesialis Ganjal Mesin ATM Lintas Provinsi
Foto Terkini
Sudaryono Tiba di Kantor...
Sudaryono Tiba di Kantor BGN usai Dilantik Presiden Prabowo
1 jam yang lalu
PPLI dan DESI Perkuat...
PPLI dan DESI Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan
1 jam yang lalu
Potret Kebersamaan Satgas...
Potret Kebersamaan Satgas TMMD Bersama Warga Desa Watuduwur
12 jam yang lalu
Safrizal ZA: Gerakan...
Safrizal ZA: Gerakan Indonesia ASRI Harus Menjadi Budaya, Dimulai dari Aksi Nyata Menjaga Lingkungan
12 jam yang lalu
KPK Tahan Bupati Lombok...
KPK Tahan Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi
16 jam yang lalu
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Ganti Lima Pejabat
16 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Perusahaan Tiongkok...
Perusahaan Tiongkok Perkuat SDM Jaga Investasi di Indonesia
Rapat Pleno KPU Tetapkan...
Rapat Pleno KPU Tetapkan 214,35 Juta Pemilih pada PDPB Semester I 2026
Komisi XI DPR dan Pemerintah...
Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PFII Dibawa ke Paripurna
Penjualan Elektronik...
Penjualan Elektronik Melemah di Tengah Kenaikan Harga
Perjuangan Warga Cilegon...
Perjuangan Warga Cilegon Jalan 1 Km ke Hutan Mencari Air Bersih
Tokopedia dan TikTok...
Tokopedia dan TikTok Shop bersama Kementerian UMKM Bantu Pengusaha Mikro Yogyakarta #JualanNyaman