Darmadi Durianto Sebut...
1/3
Anggota Komisi VI DPR RI, Prof Assc. Darmadi Durianto mengkritisi penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 dan Pengaturan Impor dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024.
Darmadi Durianto Sebut...
2/3
Anggota Komisi VI DPR RI, Prof Assc. Darmadi Durianto mengkritisi penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 dan Pengaturan Impor dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024.
Darmadi Durianto Sebut...
3/3
Anggota Komisi VI DPR RI, Prof Assc. Darmadi Durianto mengkritisi penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 dan Pengaturan Impor dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024.
Darmadi Durianto Sebut...
Darmadi Durianto Sebut...
Darmadi Durianto Sebut...

Darmadi Durianto Sebut Permendag dan Permenperin Soal Pembatasan Impor Barang Elektronik Kacau Balau

Selasa, 19 Maret 2024 - 18:40 WIB
A A A
Darmadi Durianto Sebut Permendag dan Permenperin Soal Pembatasan Impor Barang Elektronik Kacau Balau

Jakarta- Anggota Komisi VI DPR RI, Prof Assc. Darmadi Durianto mengkritisi penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 dan Pengaturan Impor dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024.

Pasalnya, kata Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) itu, Peraturan Teknis (Pertek) terkait dua Permen tersebut banyak dikeluhkan para pengusaha yang tergabung dalam Perprindo.

"Karena banyak keluhan bahwa Pertek yang seharusnya terbit dalam waktu 5 hari kerja menurut peraturan tersebut tapi pada praktiknya berlarut-larut sampai bulanan baru bisa terbit sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum untuk para pelaku usaha," ungkap Anggota Baleg DPR RI itu kepada wartawan, Selasa (19/03/2024).

Padahal, lanjut dia, jika saja Pemerintah melihat apa yang sudah dilakukan para pengusaha khususnya yang tergabung di Perprindo, harusnya pemerintah peka terkait keluhan yang dialami mereka (keluhkan terkait mekanisme penerbitan Pertek).

"Hampir semua anggota Perprindo skala besar telah melakukan investasi dalam negeri dengan membangun pabrik di dalam negeri. Kontribusi mereka signifikan, harusnya pemerintah jangan mempersulit mereka yang sudah berinvestasi," tandas Politikus PDIP itu.

Darmadi mencontohkan ada beberapa perusahaan yang tergabung di Perprindo turut berkontribusi terhadap bangsa dan negara ini.

"Contohnya, PT Daikin Industries Indonesia yang telah melakukan investasi pabrik Air conditioner dengan investasi 3.3 triliun Rupiah dan diproyeksikan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 2500 tenaga kerja yang pembangunannya dimulai di tahun 2022 dan diharapkan akan selesai di akhir tahun 2024," bebernya.

Tak hanya itu, lanjut dia, SHARP juga telah membangun pabrik air conditioner di tahun 2022 dengan nilai investasi sebesar Rp582 Miliar dan mulai beroperasi di akhir tahun 2023.

"Dan AQUA HAIER yang sudah mempunyai pabrik Air Conditioner di Cikarang dan juga anggota lainnya yang sudah memindahkan proses produksi ACnya dengan bekerjasama dengan pabrik lokal misalkan MIDEA, BESTLIFE, Hisense, GREE," ungkap dia.

Ironisnya, sindir dia, kebijakan yang bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri ini juga justru bisa berdampak pada produk impor yang masih dibutuhkan oleh pasar Indonesia.

"Kurangnya pasokan akan menyebabkan kenaikan harga barang dan membebani masyarakat pada umumnya karena penerapan di lapangan yang carut marut," tegasnya.

Darmadi berharap agar pemerintah dapat bijak memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan menerbitkan Pertek sesuai peraturan.

"Yaitu dalam waktu 5 hari kerja dan jangan menjadikan peraturan ini sebagai alat justifikasi untuk menutup semua proses impor karena Indonesia adalah bagian dari masyarakat global dan Asia khususnya dan sudah menandatangani Perjanjian ASEAN-CHINA Free Trade Agreement pada November 2014 di mana negara ASEAN dan China sudah sepakat untuk menguatkan ekonomi di kawasan ASEAN dan tidak melakukan hambatan dalam impor expor dalam kawasan," papar dia.

Darmadi juga mengingatkan bahwa pada tahun 2021 pemerintah Thailand pernah mengajukan keberatan kepada pemerintah Indonesia atas diterapkannya Permendag nomor 68 tahun 2020 yang pada praktiknya membuat pelaku usaha Air Conditioner tidak dapat melakukan impor hampir 3 bulan tanpa adanya kepastian hukum.

"Jangan sampai Indonesia dianggap tidak mematuhi konvensi international dengan menerapkan peraturan yang tidak sesuai dengan kaidah normal sehingga mendatangkan gugatan dari negara lain, yang tentunya tidak sejalan dengan cita-cita pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," tandasnya.

Selain itu, Darmadi juga mengungkapkan, para pelaku usaha menengah yang selama ini impor alas kaki kelas bawah dan menengah mengeluh akan aturan Permendag 36 tahun 2023.

"Aturan tersebut benar-benar membuat pelaku usaha harus menghentikan usahanya yang selama ini import melalui pelabuhan resmi," lirih Darmadi.

Di lain sisi, kata dia, ketika Permendag 36/23 itu diberlakukan justru makin menyuburkan para pelaku usaha yang “nakal”.

"Yang mana mereka akan mencari cara lain dengan impor melalui pelabuhan tikus, hal ini malah merugikan pemasukan negara pada akhirnya. Sebaiknya pemerintah matang dalam membuat sebuah kebijakan, berbagai sisi mesti dihitung dan dipikirkan jangan asal buat aturan yang justru merugikan negara itu sendiri," pungkasnya.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Pasar Barang Elektronik...
Pasar Barang Elektronik dan Gadget Kembali Bergeliat
Kemudahan Masyarakat...
Kemudahan Masyarakat Miliki Barang Elektronik Berkualitas
Penjualan Barang Elektronik...
Penjualan Barang Elektronik Menurun Drastis Selama PPKM Darurat
Bea Cukai Banda Aceh...
Bea Cukai Banda Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal
Mendag Minta Aparat...
Mendag Minta Aparat Penegak Hukum Kejar Penyelundup Barang Impor
Soal Pernyataan Sandiaga...
Soal Pernyataan Sandiaga Uno, Waketum PPP Sebut PPP Masih Fokus Kawal Pemenangan Pemilu
Foto Terkini
Ratusan Buruh Desak...
Ratusan Buruh Desak Pembatalan Eksekusi Hotel Sultan
11 jam yang lalu
Pembubaran Diskusi di...
Pembubaran Diskusi di UGM, Pengamat : Kampus Harusnya Jadi Ruang Dialog yang Demokratis
15 jam yang lalu
Trotoar Jakarta Dihiasi...
Trotoar Jakarta Dihiasi Ornamen Betawi Sambut HUT ke-499 Kota Jakarta
18 jam yang lalu
Pengunjung Padati Jakarta...
Pengunjung Padati Jakarta Fair saat Libur Tahun Baru Islam
18 jam yang lalu
Jelang HUT ke-499 Jakarta,...
Jelang HUT ke-499 Jakarta, Perajin Ondel-Ondel Setu Babakan Kebanjiran Pesanan
18 jam yang lalu
Kolaborasi UPH dan Campus...
Kolaborasi UPH dan Campus League Perkuat Ekosistem Talenta Olahraga Indonesia
19 jam yang lalu
Foto Terpopuler
GICC Bekali Perusahaan...
GICC Bekali Perusahaan Korea Pemahaman Sertifikasi Halal untuk Pasar Indonesia
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
Pawai Obor Meriahkan...
Pawai Obor Meriahkan Penyambutan 1 Muharam 1448 H di Jakarta
Demo Mahasiswa Uhamka...
Demo Mahasiswa Uhamka di Sudirman Diwarnai Saling Dorong dengan Polisi
Pemerintah dan Dunia...
Pemerintah dan Dunia Usaha Perkuat Kolaborasi pada Perayaan Hari Susu Nusantara 2026
Lewat #SiapKejarKebaikan,...
Lewat #SiapKejarKebaikan, UOB TMRW Dukung Pendidikan dan Lingkungan Berkelanjutan