Polda Jateng Gagalkan...
1/6
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memperlihatkan barang bukti sitaan berupa 80 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi di halaman Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2024).
Polda Jateng Gagalkan...
2/6
Polda Jateng berhasil mengungkap kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor melibatkan 2 negara yakni Indonesia dan Vietnam.
Polda Jateng Gagalkan...
3/6
Polda Jateng berhasil mengungkap kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor melibatkan 2 negara yakni Indonesia dan Vietnam.
Polda Jateng Gagalkan...
4/6
Kapolda Jateng mengungkapkan modus operandinya adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.
Polda Jateng Gagalkan...
5/6
Salah satu tersangka S dalam keterangannya sebagai pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana Rp17 juta dan mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta setiap kendaraan.
Polda Jateng Gagalkan...
6/6
Sedangkan tersangka A mendapatkan keuntungan Rp500.000 dari setiap kendaraan yang diperolehnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan Rp500.000 setiap motor, ujarnya.
Polda Jateng Gagalkan...
Polda Jateng Gagalkan...
Polda Jateng Gagalkan...
Polda Jateng Gagalkan...
Polda Jateng Gagalkan...
Polda Jateng Gagalkan...

Polda Jateng Gagalkan Pengiriman Puluhan Motor Tanpa Dokumen Resmi

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:46 WIB
A A A
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memperlihatkan barang bukti sitaan berupa 80 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi di halaman Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2024). Polda Jateng berhasil mengungkap kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor melibatkan 2 negara yakni Indonesia dan Vietnam.

Kapolda Jateng mengungkapkan modus operandinya adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam. "Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi speedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru,” ungkapnya. Polisi mengamankan dua tersangka yaitu S (38) warga Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan A (39), warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit sepeda motor. Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun.

Salah satu tersangka S dalam keterangannya sebagai pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana Rp17 juta dan mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta setiap kendaraan. Sedangkan tersangka A mendapatkan keuntungan Rp500.000 dari setiap kendaraan yang diperolehnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook “Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan Rp500.000 setiap motor,” ujarnya.

FOTO: Ahmad Antoni
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Ditresnarkoba Polda...
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Pemalsuan STNK Mobil Gadai dan Penadahan Puluhan Motor Hasil Tarikan Debt Collector
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Puluhan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Motor Bodong Lintas Provinsi, Sita 87 Motor Baru
Polda Jateng Ringkus...
Polda Jateng Ringkus Ratusan Pejudi dan Puluhan Bandar Judi
BP2MI Gagalkan Pengiriman...
BP2MI Gagalkan Pengiriman 14 CPMI Penempatan Eropa
Foto Terkini
Indonesia Taklukkan...
Indonesia Taklukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
2 jam yang lalu
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
2 jam yang lalu
Smartfren Run 2026 dan...
Smartfren Run 2026 dan Kampanye Jagoan Sinyal Se-Indonesia Resmi Diluncurkan
6 jam yang lalu
NestleMILO Perkuat Komitmen...
NestleMILO Perkuat Komitmen Dukung Anak Tumbuh Aktif dan Fokus
6 jam yang lalu
Komisi VIII DPR dan...
Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Bahas Pengawasan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
1 hari yang lalu
Raker Komisi IX DPR,...
Raker Komisi IX DPR, Menkes Paparkan Ancaman Krisis Dokter di Indonesia
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Jonatan Christie Gagal...
Jonatan Christie Gagal Raih Gelar Indonesia Open 2026
Jonatan Christie Melaju...
Jonatan Christie Melaju ke Final Indonesia Open 2026
Rupiah Tembus Rp18.000,...
Rupiah Tembus Rp18.000, Ukuran Tahu di Depok Berkurang 2 Sentimeter
Komisi VIII DPR dan...
Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Bahas Pengawasan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
Raih Guinness World...
Raih Guinness World Records, Layanan Umrah Indonesia Tembus Standar Global
Latihan Timnas Indonesia...
Latihan Timnas Indonesia Jelang Hadapi Mozambik