Polda Jateng Gagalkan...
1/6
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memperlihatkan barang bukti sitaan berupa 80 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi di halaman Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2024).
Polda Jateng Gagalkan...
2/6
Polda Jateng berhasil mengungkap kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor melibatkan 2 negara yakni Indonesia dan Vietnam.
Polda Jateng Gagalkan...
3/6
Polda Jateng berhasil mengungkap kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor melibatkan 2 negara yakni Indonesia dan Vietnam.
Polda Jateng Gagalkan...
4/6
Kapolda Jateng mengungkapkan modus operandinya adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam.
Polda Jateng Gagalkan...
5/6
Salah satu tersangka S dalam keterangannya sebagai pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana Rp17 juta dan mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta setiap kendaraan.
Polda Jateng Gagalkan...
6/6
Sedangkan tersangka A mendapatkan keuntungan Rp500.000 dari setiap kendaraan yang diperolehnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan Rp500.000 setiap motor, ujarnya.
Polda Jateng Gagalkan...
Polda Jateng Gagalkan...
Polda Jateng Gagalkan...
Polda Jateng Gagalkan...
Polda Jateng Gagalkan...
Polda Jateng Gagalkan...

Polda Jateng Gagalkan Pengiriman Puluhan Motor Tanpa Dokumen Resmi

Selasa, 21 Mei 2024 - 18:46 WIB
A A A
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memperlihatkan barang bukti sitaan berupa 80 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi di halaman Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2024). Polda Jateng berhasil mengungkap kejahatan transnasional tindak pidana penadahan sepeda motor melibatkan 2 negara yakni Indonesia dan Vietnam.

Kapolda Jateng mengungkapkan modus operandinya adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam. "Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi speedometer dibuat Nol Kilometer seolah kendaraan baru,” ungkapnya. Polisi mengamankan dua tersangka yaitu S (38) warga Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dan A (39), warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit sepeda motor. Pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun.

Salah satu tersangka S dalam keterangannya sebagai pemodal mengaku untuk 1 unit kendaraan pihaknya menyediakan dana Rp17 juta dan mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta setiap kendaraan. Sedangkan tersangka A mendapatkan keuntungan Rp500.000 dari setiap kendaraan yang diperolehnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook “Saya mencari sepeda motor lewat grup jual beli STNK Only di Facebook dengan keuntungan Rp500.000 setiap motor,” ujarnya.

FOTO: Ahmad Antoni
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Ditresnarkoba Polda...
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan Puluhan Kilogram Sabu
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Pemalsuan STNK Mobil Gadai dan Penadahan Puluhan Motor Hasil Tarikan Debt Collector
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Puluhan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Motor Bodong Lintas Provinsi, Sita 87 Motor Baru
Polda Jateng Ringkus...
Polda Jateng Ringkus Ratusan Pejudi dan Puluhan Bandar Judi
BP2MI Gagalkan Pengiriman...
BP2MI Gagalkan Pengiriman 14 CPMI Penempatan Eropa
Foto Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di KPK
10 jam yang lalu
Saat Rompi Pink Tak...
Saat Rompi Pink Tak Menyertai Penahanan Eks Jampidsus Febri Adriansyah
17 jam yang lalu
Exploration Day DBS...
Exploration Day DBS Buka Wawasan 80 Anak Komunitas Pemulung di Hari Anak Nasional
20 jam yang lalu
Profesional Kian Mencari...
Profesional Kian Mencari Fleksibilitas Karier dan Sumber Pendapatan Tambahan
21 jam yang lalu
Inovasi Advanced Formulation...
Inovasi Advanced Formulation dan Teknologi EEG Pertama Hadir untuk Dukung Perkembangan Otak Si Kecil
23 jam yang lalu
Atlet United Bike Kencana...
Atlet United Bike Kencana Ukir Prestasi Gemilang di Indonesia MTB National Championship 2026
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Saat Rompi Pink Tak...
Saat Rompi Pink Tak Menyertai Penahanan Eks Jampidsus Febri Adriansyah
Lima Pejabat Tinggi...
Lima Pejabat Tinggi Madya Kejaksaan Agung Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Sudaryono Tiba di Kantor...
Sudaryono Tiba di Kantor BGN usai Dilantik Presiden Prabowo
PPLI dan DESI Perkuat...
PPLI dan DESI Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan
APMI Bersama BPDP Hadirkan...
APMI Bersama BPDP Hadirkan STORY 2026 Ekspedisi Aceh, Dorong Generasi Muda Bersuara untuk Sawit Baik Indonesia