Polda Jateng Bongkar...
1/5
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti beserta tersangkanya dalam ungkap kasus pemalsuan STNK mobil gadai dan penadahan puluhan motor hasil tarikan debt collector, di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/4/2025).
Polda Jateng Bongkar...
2/5
Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap dua kasus besar terkait kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dan penadahan sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat resmi.Tiga orang tersangka berikut puluhan barang bukti kendaraan hasil kejahatan diamankan petugas dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Polda Jateng Bongkar...
3/5
Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap dua kasus besar terkait kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dan penadahan sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat resmi.Tiga orang tersangka berikut puluhan barang bukti kendaraan hasil kejahatan diamankan petugas dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Polda Jateng Bongkar...
4/5
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti beserta tersangkanya dalam ungkap kasus pemalsuan STNK mobil gadai dan penadahan puluhan motor hasil tarikan debt collector, di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/4/2025).
Polda Jateng Bongkar...
5/5
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti beserta tersangkanya dalam ungkap kasus pemalsuan STNK mobil gadai dan penadahan puluhan motor hasil tarikan debt collector, di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/4/2025).
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar...

Polda Jateng Bongkar Pemalsuan STNK Mobil Gadai dan Penadahan Puluhan Motor Hasil Tarikan Debt Collector

Senin, 28 April 2025 - 17:03 WIB
A A A
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti beserta tersangkanya dalam ungkap kasus pemalsuan STNK mobil gadai dan penadahan puluhan motor hasil tarikan debt collector, di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/4/2025).

Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap dua kasus besar terkait kejahatan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dan penadahan sepeda motor tanpa kelengkapan surat-surat resmi.Tiga orang tersangka berikut puluhan barang bukti kendaraan hasil kejahatan diamankan petugas dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Kasus tindak pidana pemalsuan surat kendaraan bermotor terjadi di Desa Watukumpul, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang. Dua tersangka berinisial KP alias Kukuh (35) dan A alias Toni (43) berhasil diamankan, dengan modus membuat STNK palsu untuk menggadaikan mobil Honda Jazz kepada korban."Pelaku dengan sengaja membuat STNK palsu dan menggadaikan mobil kepada korban untuk mendapatkan uang, setelah mobil digunakan dan diparkirkan di parkiran mal di Pekalongan, pelaku mengambil mobil dengan menggunakan kunci cadangan dan mengubah plat mobil dengan identitas aslinya," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.

Adapun peran dari masing-masing pelaku adalah KP selaku pemilik kendaraan sekaligus yang memiliki ide melakukan aksi kejahatan, sedangkan A merupakan orang yang memiliki kemampuan membuat surat kendaraan (STNK) palsu. Aksi kejahatan ini sudah dilakukan pelaku sejak tahun 2023, setidaknya sudah ada 5 kendaraan milik pelaku yang digunakan dengan aksi serupa."Secara materiil (bahan) STNK tersebut asli, dari STNK bekas kendaraan lain yang diubah melalui komputer untuk diprint ulang dan ditimpa data kendaran palsu. Pelaku A mengaku kemampuan tersebut didapatnya secara otodidak," jelasnya. Atas perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Sementara kasus tindak pidana penadahan yang melibatkan seorang tersangka berinisial DG (41) warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Pelaku yang juga pemilik sebuah bengkel kendaraan itu ditangkap setelah kedapatan menyimpan 38 unit sepeda motor berbagai merek tanpa dokumen resmi di bengkelnya. "Modus yang digunakan pelaku adalah membeli kendaraan tanpa STNK dan BPKB dari perorangan (gadai) serta peran dari oknum debt collector dari sejumlah leasing. Kendaraan yang didapatkan kemudian disimpan pelaku di bengkelnya untuk dibongkar dan dijual suku cadangnya secara ilegal," ujarnya.

Terkait dengan dugaan keterlibatan oknum DC sejumlah leasing dalam kasus kejahatan ini, Dirreskrimum menegaskan pihaknya sedang melakukan pendalaman. Terhadap oknum tersebut sudah dilakukan pemanggilan dan apabila tidak kooperatif, pihaknya tidak segan untuk mengambil tindakan tegas. Pihak leasing turut mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Jateng. Atas perbuatannya, pelaku DG dijerat dengan pasal 481 KUHP jo pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

FOTO: Ahmad Antoni
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadahan Belasan Mobil Bodong
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Puluhan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Motor Bodong Lintas Provinsi, Sita 87 Motor Baru
Polda Jateng Gagalkan...
Polda Jateng Gagalkan Pengiriman Puluhan Motor Tanpa Dokumen Resmi
Ditreskrimum Polda Jateng...
Ditreskrimum Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Korbannya Puluhan Orang
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Kasus TPPO Penyaluran Pekerja Migran Ilegal, Korbannya Puluhan Orang
Foto Terkini
Kejari Jakarta Selatan...
Kejari Jakarta Selatan Kabulkan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
7 jam yang lalu
Empat Siswa Raih Gelar...
Empat Siswa Raih Gelar Absolute Winner, Indonesia Juara Umum STEMCO Math Global Round 2026
7 jam yang lalu
Perkuat Kontrol Operasional...
Perkuat Kontrol Operasional dan Costing, ABC Kogen Dairy Transformasikan ERP bersama TMS Consulting
7 jam yang lalu
CASH Bidik Penguatan...
CASH Bidik Penguatan Ekosistem Merchant melalui Kolaborasi dan Inovasi
12 jam yang lalu
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tiba di Kejari Jaksel, Teriakkan Takbir dan Kepalkan Tangan Saat Turun dari Mobil Tahanan
18 jam yang lalu
Pramono Janjikan Perbaikan...
Pramono Janjikan Perbaikan Skatepark Dukuh Atas
22 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Unjuk Rasa di DPR, Massa...
Unjuk Rasa di DPR, Massa HMI Bawa Boneka Jelangkung
Mahasiswa Trisakti dan...
Mahasiswa Trisakti dan Esa Unggul Gaungkan Kembali Tritura di Depan DPR RI
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tiba di Kejari Jaksel, Teriakkan Takbir dan Kepalkan Tangan Saat Turun dari Mobil Tahanan
Liga Aspal U-13 Hadirkan...
Liga Aspal U-13 Hadirkan Semangat Sepak Bola di Tengah Keterbatasan Ruang Bermain
Pameran Menyibak Kabut...
Pameran Menyibak Kabut Angkat 100 Tahun Kelahiran Pelukis Zaini
Antrean Panjang Pengunjung...
Antrean Panjang Pengunjung di Pintu Masuk Jakarta Fair 2026