Jika Kebijakan Bea Masuk...
1/3
Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) untuk berhati-hati terkait rencananya menerapkan kebijakan tarif bea masuk bagi barang asal China sebesar 200 persen.
Jika Kebijakan Bea Masuk...
2/3
Menurutnya, langkah yang paling relevan yang harus dilakukan Kemendag yaitu mengidentifikasi persoalan disetiap sektor industri dengan dibarengi kajian yang mendalam.
Jika Kebijakan Bea Masuk...
3/3
Darmadi memprediksi, potensi membanjirnya barang-barang ilegal sulit dibendung jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa dibarengi dengan penegakkan hukum yang memadai.
Jika Kebijakan Bea Masuk...
Jika Kebijakan Bea Masuk...
Jika Kebijakan Bea Masuk...

Jika Kebijakan Bea Masuk Barang 200 Persen Tak Dibarengi Penegakkan Hukum, Darmadi Durianto: Barang Ilegal Bisa Banjiri Industri Dalam Negeri

Minggu, 30 Juni 2024 - 13:21 WIB
A A A
Jakarta- Komisi VI DPR RI mengingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag RI) untuk berhati-hati terkait rencananya menerapkan kebijakan tarif bea masuk bagi barang asal China sebesar 200 persen.

Jika kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi industri tekstil, maka model kebijakannya pun mesti dibuat lebih spesifik alias tidak digeneralisir atau diterapkan kepada seluruh industri lainnya.

"Yang terancam kan industri tekstil, jadi model kebijakannya sebaiknya dikhususkan untuk industri tersebut. Setiap sektor industri kebijakannya atau pendekatannya harusnya beda-beda. Tidak bisa disamain begitu saja karena habitat atau iklim bisnisnya berbeda antara industri satu dengan lainnya," tandasnya.

Menurutnya, langkah yang paling relevan yang harus dilakukan Kemendag yaitu mengidentifikasi persoalan disetiap sektor industri dengan dibarengi kajian yang mendalam.

"Kemendag harus mempelajari pasar setiap industri melalui kajian yang komprehensif. Ini penting dilakukan agar resep yang akan diterapkan efektif," ujarnya.

Darmadi memprediksi, potensi membanjirnya barang-barang ilegal sulit dibendung jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa dibarengi dengan penegakkan hukum yang memadai.

"Setiap kebijakan yang dikenakan pajak sampai 200%, maka pasti akan banyak masuk barang illegal, industri dalam negeri kita ujungnya akan collapse jika barang ilegal membanjiri industri dalam negeri, kemungkinan adanya efek semacam ini mestinya dipikirkan oleh Kemendag. Pertanyaannya apakah pemerintah siap dengan penegakkan hukumnya jika kebijakan tersebut diterapkan?" tanya dia.

Darmadi kembali mengingatkan, ada sejumlah sektor industri selain tekstil yang jika kebijakan tersebut diterapkan justru berpotensi bakal mengancam keberlangsungan bisnis mereka.

"Contohnya seperti kosmetik, elektronik dan alas kaki jelas terancam. Perlu strategi atau pendekatan kebijakan yang berbeda untuk industri tersebut. Jadi tidak boleh semua industri diperlakukan sama untuk kebijakan importnya. Jangan sampai kebijakan itu justru mengancam industri lainnya," tegas Darmadi.

Menurutnya, kebijakan bea masuk sebesar itu tidak menjadi jaminan bahwa barang-barang impor asal China bisa ditekan.

"Sekali lagi tanpa penegakan hukum yang efektif, maka Indonesia akan kebanjiran barang impor illegal," tandas Politikus PDIP itu.

Darmadi Durianto menyarankan bahwa pembatasan impor dengan cara bea masuk tambahan ini lebih tepat diterapkan kepada industri yang padat karya seperti tekstil. Namun untuk sektor lain, sebagai contoh misalnya produk elektronik pendingin seperti AC (Air Conditioner) adalah sebuah industri yang padat teknologi dan membutuhkan inovasi agar dapat memberikan harga yang bersaing untuk masyarakat, dan apabila diterapkan bea masuk tambahan malah berpotensi memicu impor ilegal dan pada akhirnya merusak iklim investasi dan pada akhirnya masyarakat yang akan dirugikan.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Bea Cukai Banda Aceh...
Bea Cukai Banda Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal
Bea Cukai Sulbagsel...
Bea Cukai Sulbagsel dan Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar
Bea Cukai Juanda Musnahkan...
Bea Cukai Juanda Musnahkan 1,2 Juta Batang Rokok Ilegal dan Barang Pornografi
Gempur Rokok Ilegal,...
Gempur Rokok Ilegal, Upaya Bea Cukai Jaga Keberlangsungan Industri Padat Karya
Foto Terkini
Dengan Senyuman, Dokter...
Dengan Senyuman, Dokter Tifa Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
8 jam yang lalu
Pelatihan Membatik di...
Pelatihan Membatik di Jakarta Pusat Dukung Pelestarian Budaya
9 jam yang lalu
Pemerintah Resmi Berlakukan...
Pemerintah Resmi Berlakukan Registrasi Biometrik untuk Nomor Seluler Baru
9 jam yang lalu
Kemnaker dan XLSMART...
Kemnaker dan XLSMART Jalin Kerja Sama Bangun Ekosistem Karier Talenta Digital
9 jam yang lalu
Kisah Pahlawan Sains...
Kisah Pahlawan Sains Nyalakan Semangat Belajar di Bengkulu
11 jam yang lalu
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
11 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Ketua Umum Pemuda Pancasila...
Ketua Umum Pemuda Pancasila Diperiksa KPK Terkait Kasus Rita Widyasari
Nadiem Makarim Divonis...
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Ekspor Mobil Indonesia...
Ekspor Mobil Indonesia Melaju, Pengiriman CBU Naik 31,4 Persen
Dito Ariotedjo Jalani...
Dito Ariotedjo Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Kemnaker-Sampoerna Dorong...
Kemnaker-Sampoerna Dorong Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila di Dunia Kerja
AdaKami Raih Penghargaan...
AdaKami Raih Penghargaan Top Company in Transparent & Responsible P2P Lending di Indonesia