Polda Jateng Bongkar...
1/7
Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho didampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menginterogasi tersangka penadah mobil bodong dalam konferensi pers di Lobby Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (29/8/2024).
Polda Jateng Bongkar...
2/7
Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho didampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menginterogasi tersangka penadah mobil bodong dalam konferensi pers di Lobby Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (29/8/2024).
Polda Jateng Bongkar...
3/7
Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penadahan mobil bodong dengan menangkap dua tersangka di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 kendaraan roda empat tanpa surat yang lengkap.
Polda Jateng Bongkar...
4/7
Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penadahan mobil bodong dengan menangkap dua tersangka di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 kendaraan roda empat tanpa surat yang lengkap.
Polda Jateng Bongkar...
5/7
Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penadahan mobil bodong dengan menangkap dua tersangka di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 kendaraan roda empat tanpa surat yang lengkap.
Polda Jateng Bongkar...
6/7
Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penadahan mobil bodong dengan menangkap dua tersangka di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 kendaraan roda empat tanpa surat yang lengkap.
Polda Jateng Bongkar...
7/7
Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penadahan mobil bodong dengan menangkap dua tersangka di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 kendaraan roda empat tanpa surat yang lengkap.
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar...

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadahan Belasan Mobil Bodong

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:22 WIB
A A A
Wakapolda Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho didampingi Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menginterogasi tersangka penadah mobil bodong dalam konferensi pers di Lobby Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (29/8/2024). Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penadahan mobil bodong dengan menangkap dua tersangka di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 kendaraan roda empat tanpa surat yang lengkap. “19 kendaraan roda empat berbagai merek dan 10 lembar STNK berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni BK (52) Warga, kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, dan GY (43) warga mojogedang, kab. Karanganyar” sebut Wakapolda.

Kronologi pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas penjualan mobil bodong di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan dalam jangka waktu 1 minggu petugas berhasil mendapatkan pelaku di wilayah Sukoharjo Jawa Tengah. Keduanya secara patungan bekerjasama dalam bisnis jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen.

"Mereka ditangkap selepas beroperasi sejak 2020, Rata-rata dalam 1 bulan mereka bisa menjual 3-4 unit. Modus kedua pelaku menggunakan media Facebook maupun melalui WhatsApp untuk menjual kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen,” ujarnya.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan pelaku ini berbeda dengan “Lengek Squad” yang beberapa waktu lalu juga diamankan. Dalam perkara ini pelaku mengumpulkan mobil tersebut di sebuah tempat cucian dan menjual dengan keuntungan rata rata 2 kali lipat dari harga pembelian mobil. “Kalau ini perorangan dia patungan kemudian membeli dari pihak debitur yang tidak mampu membayar kreditnya, kemudian ditawarkan lewat media whatsapp untuk pembelian secara COD (Cash On Delivery)," ungkapnya. Dia menyebutkan para tersangka memperoleh mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya."Pembeli mayoritas dari Jawa Tengah. Sebelum terjual, mobil ada yang direntalkan dulu sebelum sembari menunggu pembeli, Korban paling dirugikan dari bisnis ilegal ini adalah pihak leasing," ungkapnya. Para tersangka kini diamankan di Rutan Mapolda Jateng dan dijerat dengan pasal 480 dan atau pasal 481 KUHP jo pasal 55 dan atau 56 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

FOTO: Ahmad Antoni
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Sindikat Premanisme Berkedok Wartawan
Ditreskrimum Polda Jateng...
Ditreskrimum Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Korbannya Puluhan Orang
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Lintas Daerah
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadah Motor Bodong Lintas Provinsi, Sita 87 Motor Baru
Polda Jateng Gandeng...
Polda Jateng Gandeng FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Lintas Negara Beromzet Rp41,1 Miliar
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
Foto Terkini
Komisi VIII DPR dan...
Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Bahas Pengawasan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
23 jam yang lalu
Raker Komisi IX DPR,...
Raker Komisi IX DPR, Menkes Paparkan Ancaman Krisis Dokter di Indonesia
23 jam yang lalu
Rupiah Tembus Rp18.000,...
Rupiah Tembus Rp18.000, Ukuran Tahu di Depok Berkurang 2 Sentimeter
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong Resmi...
Shin Tae-yong Resmi Nahkodai Persija Jakarta
23 jam yang lalu
Peluncuran CFX10 Tandai...
Peluncuran CFX10 Tandai Babak Baru Industri Kripto Indonesia
23 jam yang lalu
Aurora Ventures Resmi...
Aurora Ventures Resmi Hadir, Dorong Peluang Pendanaan yang Lebih Setara bagi Founder Perempuan
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Waisak Buddhayana DKI,...
Waisak Buddhayana DKI, Menebar Cinta untuk Perdamaian
Jonatan Christie Gagal...
Jonatan Christie Gagal Raih Gelar Indonesia Open 2026
Jonatan Christie Melaju...
Jonatan Christie Melaju ke Final Indonesia Open 2026
Komisi VIII DPR dan...
Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Bahas Pengawasan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren
Rupiah Tembus Rp18.000,...
Rupiah Tembus Rp18.000, Ukuran Tahu di Depok Berkurang 2 Sentimeter
Latihan Timnas Indonesia...
Latihan Timnas Indonesia Jelang Hadapi Mozambik