Polda Jateng Ungkap...
1/5
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menunjukkan barang bukti sindikat tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah dalam gelar perkara di lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (22/12/2025).
Polda Jateng Ungkap...
2/5
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menunjukkan barang bukti sindikat tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah dalam gelar perkara di lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (22/12/2025).
Polda Jateng Ungkap...
3/5
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa 4 unit kendaraan roda empat hasil kejahatan dan beberapa dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, NIK, hingga akta cerai.
Polda Jateng Ungkap...
4/5
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa 4 unit kendaraan roda empat hasil kejahatan dan beberapa dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, NIK, hingga akta cerai.
Polda Jateng Ungkap...
5/5
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa 4 unit kendaraan roda empat hasil kejahatan dan beberapa dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, NIK, hingga akta cerai.
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap...

Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Lintas Daerah

Senin, 22 Desember 2025 - 17:06 WIB
A A A
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menunjukkan barang bukti sindikat tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah dalam gelar perkara di lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (22/12/2025). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa 4 unit kendaraan roda empat hasil kejahatan dan beberapa dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, NIK, hingga akta cerai.

Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan 8 pelaku diantaranya (RDK), (KA), (AS), (HA), (BGS), (DA), (WPR) dan (UR) yang memiliki peran berbeda, mulai dari penyewa, penadah, hingga perantara penjualan kendaraan dan pemalsu dokumen. Kejadian bermula pada 2 Desember 2025, saat para tersangka menyewa satu unit Mobil Toyota Innova dari sebuah rental di Kabupaten Pemalang. Dalam proses penyewaan, para pelaku menggunakan KTP dan identitas palsu.

“Setelah kendaraan dikuasai, mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur, tepatnya Mojokerto, dan rencananya akan dijual ke Kalimantan Selatan,” ungkapnya. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka RDK berperan sebagai penyandang dana sekaligus otak kejahatan. RDK juga mencari target rental kendaraan melalui media sosial serta memimpin persiapan aksi penggelapan.

Lebih lanjut tersangka KA berperan mencari pembuat identitas palsu, termasuk KTP dan SIM palsu, serta menyediakan sepeda motor tanpa surat sebagai jaminan. Sedangkan tersangka AS berperan mencari pembeli dan mengawal kendaraan hingga Mojokerto. HA bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan di lokasi rental, sementara BGS menjadi sopir pengganti yang membawa mobil ke Jawa Timur. Kelima tersangka tersebut diketahui menerima keuntungan dari hasil kejahatan.

Ada juga tersangka DA berperan mengkoordinasikan pembuatan identitas palsu dengan tersangka W, yang bertugas membuat KTP palsu. Tersangka UR berperan membawa kendaraan dari Surabaya untuk diseberangkan ke Kalimantan Selatan. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Dari data yang kami miliki dan keterangan para tersangka ada 10 TKP yang dilakukan oleh para tersangka. Sementara ini baru satu orang yang melaporkan ya, sedangkan yang yang lainnya, ini sedang kami hubungi,” jelasnya.

Polisi mengungkap, satu unit mobil hasil kejahatan dengan TKP di Pemalang tadi dijual ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp75 juta. Selain itu, terdapat satu kendaraan lain yang sempat diambil namun dikembalikan karena tidak laku terjual, meski identitas palsu telah diserahkan kepada pemilik rentalnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Foto: Ahmad Antoni
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Polda Jateng Gandeng...
Polda Jateng Gandeng FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Lintas Negara Beromzet Rp41,1 Miliar
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Penipuan Dana Haji
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Sindikat Penadahan Belasan Mobil Bodong
Polri Ungkap Sindikat...
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Libatkan WNA Nigeria
Polda Jateng Bekuk Sindikat...
Polda Jateng Bekuk Sindikat Penadah dan Penjual Mobil Bodong dengan Modus Arisan Bulanan
Ditreskrimsus Polda...
Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Penyelundupan Ribuan Kendaraan Bermotor Ilegal Lintas Negara
Foto Terkini
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
1 jam yang lalu
Aksi Dukung Program...
Aksi Dukung Program Makan Bergizi Gratis
1 jam yang lalu
UOB Plaza Jakarta Bertransformasi,...
UOB Plaza Jakarta Bertransformasi, Perkuat Komitmen Bangunan Berkelanjutan
5 jam yang lalu
Semarak Piala Dunia...
Semarak Piala Dunia 2026 Hadir di KRL Commuter Line
10 jam yang lalu
Generali Lion Heart...
Generali Lion Heart Run 2026, Lari Amal untuk Masa Depan Anak Indonesia
12 jam yang lalu
Kolaborasi BCA Digital...
Kolaborasi BCA Digital dan Prodia Digital Dorong Inovasi Pembayaran Kesehatan
13 jam yang lalu
Foto Terpopuler
GICC Bekali Perusahaan...
GICC Bekali Perusahaan Korea Pemahaman Sertifikasi Halal untuk Pasar Indonesia
Pawai Obor Meriahkan...
Pawai Obor Meriahkan Penyambutan 1 Muharam 1448 H di Jakarta
Demo Mahasiswa Uhamka...
Demo Mahasiswa Uhamka di Sudirman Diwarnai Saling Dorong dengan Polisi
Pemerintah dan Dunia...
Pemerintah dan Dunia Usaha Perkuat Kolaborasi pada Perayaan Hari Susu Nusantara 2026
Lewat #SiapKejarKebaikan,...
Lewat #SiapKejarKebaikan, UOB TMRW Dukung Pendidikan dan Lingkungan Berkelanjutan
Potret Pawai Obor Malam...
Potret Pawai Obor Malam Pergantian Tahun Baru Islam 1448 H