Dilaporkan ke Polisi,...
1/4
Pengacara IK, Krisna Murti membantah kliennya telah bertindak semena-mena kepada karyawan BD. Seperti halnya penggunaan seragam kerja telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Dilaporkan ke Polisi,...
2/4
Pengacara IK, Krisna Murti membantah kliennya telah bertindak semena-mena kepada karyawan BD. Seperti halnya penggunaan seragam kerja telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Dilaporkan ke Polisi,...
3/4
Pengacara IK, Krisna Murti membantah kliennya telah bertindak semena-mena kepada karyawan BD. Seperti halnya penggunaan seragam kerja telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Dilaporkan ke Polisi,...
4/4
Pengacara IK, Krisna Murti membantah kliennya telah bertindak semena-mena kepada karyawan BD. Seperti halnya penggunaan seragam kerja telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Dilaporkan ke Polisi,...
Dilaporkan ke Polisi,...
Dilaporkan ke Polisi,...
Dilaporkan ke Polisi,...

Dilaporkan ke Polisi, Pemilik Klinik GSC Bantah Lakukan Pengerusakan dan Intimidasi kepada Karyawan Beauty District 

Sabtu, 03 Mei 2025 - 08:14 WIB
A A A
Niat mengembangkan usaha kecantikan, kerja sama antara Klinik Beauty District (BD) dan Klinik GSC justru berakhir di ranah hukum. Pemilik Klinik BD, DJR melaporkan pemilik Klinik GSC, IK atas dugaan pengerusakan, intimidasi dan pelanggaran kerja sama.

Laporan tersebut diterima oleh Polres Metro Jakarta Utara dengan nomor LP/B/659/V/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.

Merespon hal itu, IK melaporkan balik DJR ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/2079/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Maret 2025 atas dugaan tindak pidana Pengrusakan, Pemerasan dan memasuki pekarangan/tempat tinggal tanpa izin sehubungan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUP dan atau Pasal 167 KUHP.

Kasus ini sendiri berawal dari kerja sama bisnis yang dilakukan oleh kedua belah pihak. GSC sepakat menyediakan ruko di tiga lokasi. Lokasi pertama di PIK, Jakarta Utara untuk digunakan oleh Beauty District menjadi klinik. Penggunaan ini ruko ini tidak diminta bayaran. Seiring berjalannya waktu, mulai muncul perselisihan hingga berujung laporan polisi.

Pengacara IK, Krisna Murti membantah kliennya telah bertindak semena-mena kepada karyawan BD. Seperti halnya penggunaan seragam kerja telah disepakati oleh kedua belah pihak.

"Telah disepakati bahwa seragam yang dipakai karyawan GSC dan BD terdapat bordiran logo masing-masing klinik. Tidak ada paksaan dengan pakaian seragam," kata Krisna di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (2/5).

Selain itu, Krisna memastikan, pencabutan CCTV di ruang praktik klinik tidak dilakukan oleh karyawan GSC. Melainkan oleh operator CCTV.

Adapun pencopotan dilakukan karena CCTV berada di ruangan yang memerlukan pasien untuk membuka pakaiannya. Sehingga jika CCTV tersebut dipasang akan melanggar hak privasi pasien.

Lebih lanjut, Krisna mengatakan, isu adanya intimidasi kepada karyawan Beauty District juga dipastikan tidak benar. GSC cuma mengangap seorang jaryawan Beauty District berinisial R telah menimbulkan keresahan dalam klinik. Sehingga GSC meminta karyawan tersebut diganti.

Namun, Beauty District malah mengambil mesin keluar dari klinik. Karyawan Beauty District tidak ada lagi yang masuk bekerja dan tidak menanggapi pertanyaan GSC.

"Workplace bullying yang diduga terjadi kepada karyawan BD, itu adalah karangan cerita dari pihak BD, bahwa yang sebenarnya terjadi adalah keresahan yang ditimbulkan oleh karyawan BD yang bernama R yang tidak kooperatif karena tidak ingin memindahkan mesin dan barang yang sebelumnya sudah dimintakan berkali-kali," kata Krisna.

"Pelarangan masuk karyawan BD hanya ditujukan kepada R yang sudah dimintakan penggantian karyawan BD dengan alasan sikap dan perilaku yang tidak baik yang telah menimbulkan keresahan dan lingkungan kerja yang tidak nyaman di klinik," imbuhnya.

Krisna menegaskan, tidak ada pengerusakan, seluruh barang diambil dalam keadaan baik dengan tanda terima. Selain itu, mesin diambil sendiri oleh Beauty District dari lokasi klinik tanpa izin atau pemberitahuan terlebih dahulu.

Barang dari klinik sendiri diambil oleh pihak Beauty District pada November 2024, atau setelah 6 bulan laporan polisi dibuat DJR di Polres Metro Jakarta Utara.

Barang diambil dalam keadaan baik dengam bukti foto, video dan tanda terima. Namun, Krisna mempertanyakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka setelahnya. Penetapan tersangka ini dinilai cacat hukum.

Menurut Krisna, ganti rugi yang diminta oleh Beauty District berdasarkan somasi yang disampaikan ke GSC yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 811 juta. Karena GSC awam dengan hukum dan bingung menanggapinya, akhirnya pimpinan GSC dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan tindak pidana pengrusakan.

"Bagaiamana bisa dikatakan mengerusak mesin dan barang? Apa unsur-unsurnya, apa yang dirusak, siapa yang merusak, siapa saksi-saksinya, menggunakan alat apa merusaknya Polres Jakarta Utara harus membuktikan mens rea dari dugaan tindak pidana tersebut," pungkasnya.

Krisna menilai, jika tudingan Beauty District bahwa GSC tidak beritikad baik dan meminta tanggung jawab atas kerugian materil maka ranahnya menjadi perdata. Tidak semestinya menjadi ranah pidana.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Tiga WNA Laporkan Pemilik...
Tiga WNA Laporkan Pemilik Apartemen The Double View Mansion Bali ke Polisi
Dimudikin Sprite Resmi...
Dimudikin Sprite Resmi Dilepas, 300 Pemilik Warung Mudik ke Surabaya, Yogyakarta, dan Lampung
Potret Perjuangan PPS...
Potret Perjuangan PPS dan Polisi Kawal Logistik Pemilu ke Pegunungan Maros
Rayakan Natal Bersama,...
Rayakan Natal Bersama, Indonesia Re Berikan Santunan ke Panti Asuhan dan Bentuk Komunitas Karyawan Kristiani
Ratusan Warga dan Polisi...
Ratusan Warga dan Polisi Ikuti Rapid Test Antigen Gratis HUT Dokkes Polri dan Bhayangkara ke-75
Rayakan HUT Ke- 2 Tahun,...
Rayakan HUT Ke- 2 Tahun, Srikandi PDDI Memberikan Penghargaan Kepada Perempuan Pendonor Darah Sukarela dan Aktif
Foto Terkini
Whoosh Jadi Favorit...
Whoosh Jadi Favorit Turis Asing: Layani 184 Ribu WNA Sepanjang 2026, Malaysia Terbanyak
8 jam yang lalu
Produksi Seragam Sekolah...
Produksi Seragam Sekolah Meningkat Jelang Tahun Ajaran Baru
9 jam yang lalu
Penampilan Feast di...
Penampilan Feast di Panggung Jakarta Fair 2026
9 jam yang lalu
Musikal Senja Teduh...
Musikal Senja Teduh Pelita Bawa Pesan Harapan untuk Masa Depan Bumi
9 jam yang lalu
Tanam 60.000 Mangrove,...
Tanam 60.000 Mangrove, Nestle Indonesia Dukung Restorasi Pesisir Paser
12 jam yang lalu
Hari Bhayangkara ke-80...
Hari Bhayangkara ke-80 : Kapoksi Komisi III DPR RI Muhammad Rahul Apresiasi Keberhasilan Polda Riau Tuntaskan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
18 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Raih Indonesia Top Insurance Companies Awards 2026
EcoFlow Perluas Akses...
EcoFlow Perluas Akses Solusi Energi Pintar, Dukung Ketahanan Energi di Era Transisi Energi
Pemerintah Turunkan...
Pemerintah Turunkan Pajak Royalti Penulis Menjadi 1,5 Persen
IHSG Akhir Pekan Ditutup...
IHSG Akhir Pekan Ditutup Menguat 2,28 Persen
APL Hadirkan Tirzepatide...
APL Hadirkan Tirzepatide untuk Perkuat Tatalaksana Penyakit Metabolik di Indonesia
Asuransi Astra Pertahankan...
Asuransi Astra Pertahankan Peringkat Kredit Internasional A- dari AM Best