Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
Kamis, 03 Juli 2025 - 14:50 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (kanan) didampingi istrinya, Maria Stefani Ekowati (kiri) bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh tim jaksa penuntut umum terhadap Hasto yang merupakan Sekjen PDI Perjuangan itu.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dihukum 7 tahun penjara. Jaksa menilai, Hasto terbukti bersalah turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku dan merintangi penyidikan.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dihukum 7 tahun penjara. Jaksa menilai, Hasto terbukti bersalah turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku dan merintangi penyidikan.
(sra)