BPIP Teguhkan Kerukunan, Hentikan Intoleransi
Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:25 WIB
A
A
A
Jakarta — Fenomena resistensi kegiatan keagamaan di Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Penolakan rumah ibadah, diskriminasi, hingga pengucilan sosial dinilai masih berulang dalam dua dekade terakhir.
Forum Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang difasilitasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta, 19 Agustus 2025, merekomendasikan perlunya langkah tegas negara melalui revisi regulasi hingga pembentukan UU Anti-Intoleransi.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama Kementerian Agama, Kesbangpol Jabar, akademisi, dan tokoh lintas agama menyatakan perlunya langkah komprehensif dalam merespons fenomena resistensi keagamaan di Jawa Barat.
Dalam forum tersebut, Jawa Barat disebut masih menghadapi tantangan serius sehingga dipandang sebagai salah satu daerah paling rentan terhadap praktik intoleransi.
Plt. Kepala Kanwil Kemenag Jabar, H. Mohammad Ali Abdul Latief, mengingatkan bahwa kearifan lokal masyarakat Sunda seperti silih asih, silih asah, silih asuh mestinya menjadi fondasi kerukunan.
“Namun politik identitas dan pemahaman agama yang sempit seringkali memperlebar jarak antarumat, sehingga memunculkan resistensi sosial,” ujarnya.
Kepala Bidang Kewaspadaan Daerah Kesbangpol Jabar, Khoirul Naim, menilai konflik yang muncul tidak selalu bermula dari persoalan agama.
“Seringkali masalah sosial seperti utang-piutang atau sengketa kecil dibelokkan menjadi isu agama. Karena itu pemerintah daerah harus tetap netral dan menjaga kerukunan,” katanya.
Deputi Bidang Ketahanan Nasional Kemenko Polhukam, Cecep Agus Supriatna, menekankan pentingnya sistem deteksi dini untuk meredam potensi konflik.
“Jangan biarkan masalah sosial kecil segera dikaitkan dengan agama, karena itu bisa menjadi awal terjadinya intoleransi,” tegasnya.
Anggota Dewan Pengarah BPIP yang juga tokoh Muhammadiyah, Prof. Amin Abdullah menyoroti perlunya pendidikan agama yang lebih interdisiplin.
“Minimnya pemahaman lintas iman membuat generasi kita rentan prasangka. Pendidikan agama harus dibarengi etika sosial agar tidak tercerabut dari realitas kebangsaan,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Maarif Institute, Andar Nubowo, menambahkan pentingnya peran aparat dalam melindungi hak konstitusional warga.
“Aparat perlu mengedepankan perlindungan, bukan sekadar penyelesaian praktis. Karena itu diperlukan Satgas lintas sektor dan regulasi yang lebih kuat,” katanya.
Diskusi Kelompok Terpumpun ini juga diisi dengan berbagai pandangan dari para narasumber lainnya, di antaranya Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, Adib Abdushomad; Deputi Bidang Ketahanan Nasional, Kemenko Polhukam, Cecep Agus Supriatna; Akademisi UIN Jakarta, Syafiq Hasyim; Direktur Institut DIAN/Interfidei, Elga Sarapung; Direktur SETARA Institute, Halili Hasan.
REKOMENDASI UTAMA DKT
Forum menghasilkan sejumlah poin strategis yang akan ditindaklanjuti BPIP bersama para pemangku kepentingan, antara lain:
1. Di bidang politik, harus ada reformasi regulasi berupa peninjauan kembali PBM Menag dan Mendagri Nomor 9 dan 8/2006 dan SKB Menag, Jaksa Agung, dan Mendagri tahun 2008.
2. ?Di bidang hukum, perlu dibentuk UU Anti Intoleransi. Berupa UU untuk mencegah, menindak, dan memberikan sanksi tegas yang efektif terhadap berbagai praktik intoleransi.
3. ?Di bidang pendidikan, perlu kurikulum moderasi beragama yang diajarkan sejak PAUD-Perguruan Tinggi, termasuk di madrasah/pesantren.
4. ?Perlu penguatan literasi keagamaan lintas budaya untuk dijadikan agenda strategis na- sional dengan BPIP sebagai leading sector.
5. ?Di bidang sosial dan budaya. Harus ada dialog lintas iman dan aliran kepercayaan serta ruang perjumpaan antarumat.
6. ?Di bidang ekonomi, dunia usaha dan komunitas sipil harus berperan aktif mendukung program lintas iman dan aliran kepercayaan.
Forum menegaskan pentingnya keterlibatan negara secara lebih kuat, dengan tetap mengedepankan dialog dan solusi damai.
“Kerukunan tidak boleh hanya menjadi jargon, tetapi harus hadir dalam perlindungan nyata,” pesan Romo Franz Magnis Suseno dalam diskusi tersebut.
BPIP menegaskan bahwa hasil diskusi ini akan menjadi bahan masukan strategis bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan lebih tegas dan berkeadilan dalam merawat kebebasan beragama serta memperkuat Pancasila sebagai rumah bersama seluruh bangsa.
Forum Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang difasilitasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Jakarta, 19 Agustus 2025, merekomendasikan perlunya langkah tegas negara melalui revisi regulasi hingga pembentukan UU Anti-Intoleransi.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama Kementerian Agama, Kesbangpol Jabar, akademisi, dan tokoh lintas agama menyatakan perlunya langkah komprehensif dalam merespons fenomena resistensi keagamaan di Jawa Barat.
Dalam forum tersebut, Jawa Barat disebut masih menghadapi tantangan serius sehingga dipandang sebagai salah satu daerah paling rentan terhadap praktik intoleransi.
Plt. Kepala Kanwil Kemenag Jabar, H. Mohammad Ali Abdul Latief, mengingatkan bahwa kearifan lokal masyarakat Sunda seperti silih asih, silih asah, silih asuh mestinya menjadi fondasi kerukunan.
“Namun politik identitas dan pemahaman agama yang sempit seringkali memperlebar jarak antarumat, sehingga memunculkan resistensi sosial,” ujarnya.
Kepala Bidang Kewaspadaan Daerah Kesbangpol Jabar, Khoirul Naim, menilai konflik yang muncul tidak selalu bermula dari persoalan agama.
“Seringkali masalah sosial seperti utang-piutang atau sengketa kecil dibelokkan menjadi isu agama. Karena itu pemerintah daerah harus tetap netral dan menjaga kerukunan,” katanya.
Deputi Bidang Ketahanan Nasional Kemenko Polhukam, Cecep Agus Supriatna, menekankan pentingnya sistem deteksi dini untuk meredam potensi konflik.
“Jangan biarkan masalah sosial kecil segera dikaitkan dengan agama, karena itu bisa menjadi awal terjadinya intoleransi,” tegasnya.
Anggota Dewan Pengarah BPIP yang juga tokoh Muhammadiyah, Prof. Amin Abdullah menyoroti perlunya pendidikan agama yang lebih interdisiplin.
“Minimnya pemahaman lintas iman membuat generasi kita rentan prasangka. Pendidikan agama harus dibarengi etika sosial agar tidak tercerabut dari realitas kebangsaan,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Maarif Institute, Andar Nubowo, menambahkan pentingnya peran aparat dalam melindungi hak konstitusional warga.
“Aparat perlu mengedepankan perlindungan, bukan sekadar penyelesaian praktis. Karena itu diperlukan Satgas lintas sektor dan regulasi yang lebih kuat,” katanya.
Diskusi Kelompok Terpumpun ini juga diisi dengan berbagai pandangan dari para narasumber lainnya, di antaranya Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, Adib Abdushomad; Deputi Bidang Ketahanan Nasional, Kemenko Polhukam, Cecep Agus Supriatna; Akademisi UIN Jakarta, Syafiq Hasyim; Direktur Institut DIAN/Interfidei, Elga Sarapung; Direktur SETARA Institute, Halili Hasan.
REKOMENDASI UTAMA DKT
Forum menghasilkan sejumlah poin strategis yang akan ditindaklanjuti BPIP bersama para pemangku kepentingan, antara lain:
1. Di bidang politik, harus ada reformasi regulasi berupa peninjauan kembali PBM Menag dan Mendagri Nomor 9 dan 8/2006 dan SKB Menag, Jaksa Agung, dan Mendagri tahun 2008.
2. ?Di bidang hukum, perlu dibentuk UU Anti Intoleransi. Berupa UU untuk mencegah, menindak, dan memberikan sanksi tegas yang efektif terhadap berbagai praktik intoleransi.
3. ?Di bidang pendidikan, perlu kurikulum moderasi beragama yang diajarkan sejak PAUD-Perguruan Tinggi, termasuk di madrasah/pesantren.
4. ?Perlu penguatan literasi keagamaan lintas budaya untuk dijadikan agenda strategis na- sional dengan BPIP sebagai leading sector.
5. ?Di bidang sosial dan budaya. Harus ada dialog lintas iman dan aliran kepercayaan serta ruang perjumpaan antarumat.
6. ?Di bidang ekonomi, dunia usaha dan komunitas sipil harus berperan aktif mendukung program lintas iman dan aliran kepercayaan.
Forum menegaskan pentingnya keterlibatan negara secara lebih kuat, dengan tetap mengedepankan dialog dan solusi damai.
“Kerukunan tidak boleh hanya menjadi jargon, tetapi harus hadir dalam perlindungan nyata,” pesan Romo Franz Magnis Suseno dalam diskusi tersebut.
BPIP menegaskan bahwa hasil diskusi ini akan menjadi bahan masukan strategis bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan lebih tegas dan berkeadilan dalam merawat kebebasan beragama serta memperkuat Pancasila sebagai rumah bersama seluruh bangsa.
(sra)