Polda Jateng Tangkap...
1/6
Polda Jawa Tengah mengamankan sebanyak sebanyak 2.263 orang yang terdiri dari 872 orang dewasa dan 1.391 anak-anak karena terlibat aksi anarkis selama demo pada 25 Agustus hingga 18 September 2025. Dari jumlah itu, 2.145 orang dibebaskan setelah menjalani pembinaan berupa wajib lapor.
Polda Jateng Tangkap...
2/6
Polda Jawa Tengah mengamankan sebanyak sebanyak 2.263 orang yang terdiri dari 872 orang dewasa dan 1.391 anak-anak karena terlibat aksi anarkis selama demo pada 25 Agustus hingga 18 September 2025. Dari jumlah itu, 2.145 orang dibebaskan setelah menjalani pembinaan berupa wajib lapor.
Polda Jateng Tangkap...
3/6
Polda Jawa Tengah mengamankan sebanyak sebanyak 2.263 orang yang terdiri dari 872 orang dewasa dan 1.391 anak-anak karena terlibat aksi anarkis selama demo pada 25 Agustus hingga 18 September 2025. Dari jumlah itu, 2.145 orang dibebaskan setelah menjalani pembinaan berupa wajib lapor.
Polda Jateng Tangkap...
4/6
Polrestabes Semarang menangkap lima perusuh yang diduga melakukan pembakaran sejumlah kendaraan bermotor di halaman belakang Kantor Gubernur Jawa Tengah serta merusak pos pelayanan kepolisian di kawasan Simpang Lima Semarang saat demo rusuh 29 Agustus 2025 lalu.
Polda Jateng Tangkap...
5/6
Polrestabes Semarang menangkap lima perusuh yang diduga melakukan pembakaran sejumlah kendaraan bermotor di halaman belakang Kantor Gubernur Jawa Tengah serta merusak pos pelayanan kepolisian di kawasan Simpang Lima Semarang saat demo rusuh 29 Agustus 2025 lalu.
Polda Jateng Tangkap...
6/6
Polrestabes Semarang menangkap lima perusuh yang diduga melakukan pembakaran sejumlah kendaraan bermotor di halaman belakang Kantor Gubernur Jawa Tengah serta merusak pos pelayanan kepolisian di kawasan Simpang Lima Semarang saat demo rusuh 29 Agustus 2025 lalu.
Polda Jateng Tangkap...
Polda Jateng Tangkap...
Polda Jateng Tangkap...
Polda Jateng Tangkap...
Polda Jateng Tangkap...
Polda Jateng Tangkap...

Polda Jateng Tangkap Pembakar Mobil di Kantor Gubernur dan Pelempar Molotov di Depan Mapolda

Sabtu, 20 September 2025 - 23:55 WIB
A A A


Polda Jawa Tengah mengamankan sebanyak sebanyak 2.263 orang yang terdiri dari 872 orang dewasa dan 1.391 anak-anak karena terlibat aksi anarkis selama demo pada 25 Agustus hingga 18 September 2025. Dari jumlah itu, 2.145 orang dibebaskan setelah menjalani pembinaan berupa wajib lapor. Sementara itu, 118 orang diproses hukum, dengan 72 orang dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum tanpa penahanan.



Polrestabes Semarang menangkap lima perusuh yang diduga melakukan pembakaran sejumlah kendaraan bermotor di halaman belakang Kantor Gubernur Jawa Tengah serta merusak pos pelayanan kepolisian di kawasan Simpang Lima Semarang saat demo rusuh 29 Agustus 2025 lalu.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi, para pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka pembakaran sejumlah kendaraan di halaman belakang Kantor Gubernur Jawa Tengah, yakni ZIM (18) warga Semarang Selatan dan IRD (17) warga Semarang Timur. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.



Polisi juga kembali menangkap dua pelaku pelemparan bom molotov saat demonstrasi berakhir rusuh di depan Mapolda Jateng pada 29 Agustus 2025. Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Semarang, Jumat, mengatakan, dua pelaku ditangkap dan ditetapkan berdasarkan serangkaian penyelidikan serta pengumpulan bukti.

Kedua tersangka masing-masing ABP (21) dan RP (24) masing-masing warga Tembalang, Kota Semarang. "Kedua tersangka ini sengaja mempersiapkan bom molotov sejak dari rumah sebelum berangkat menuju lokasi demo," katanya, Jumat (19/9/2025). Selain itu, tersangka ABP disebut sebagai pelaku yang memiliki ide untuk membuat bom molotov yang akan digunakan saat demo di depan Mapolda Jawa Tengah.



"Pelaku membuat bom molotov dengan cara belajar dari media sosial," ujarnya. Tersangka ABP, lanjut dia, juga disebut sebagai pelaku yang memprovokasi anak-anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi di depan Mapolda Jawa Tengah dengan menggunakan media sosial Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum atau Pasal 212 dan 214 KUHP tentang melawan petugas.



FOTO: Ahmad Antoni

(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Ratusan Driver Online...
Ratusan Driver Online Demo Tuntut Kenaikan Tarif di Depan Kantor Gubernur Jateng
Antusiasme Sentra Vaksin...
Antusiasme Sentra Vaksin Gradhika di Kantor Gubernur Jateng
Tim Jatanras Polda Jateng...
Tim Jatanras Polda Jateng Tangkap Pelaku Jual Beli Mobil Bodong yang Sempat Tabrak dan Lukai 3 Polisi
Polda Jateng Tangkap...
Polda Jateng Tangkap Puluhan Tersangka dan Sita Ratusan Kilogram Bahan Petasan
Demo Tolak BBM, Mahasiswa...
Demo Tolak BBM, Mahasiswa Semarang Segel Kantor DPRD dan Gubernur Jateng
Pohon Tumbang di Samping...
Pohon Tumbang di Samping Kantor Gubernur NTB, Satu Mobil dan Lima Motor Ringsek
Foto Terkini
Potret Transportasi...
Potret Transportasi Tradisional untuk Menyeberangi Sungai Cisadane
7 jam yang lalu
Jalan-Jalan Naik Bajaj...
Jalan-Jalan Naik Bajaj Menikmati Destinasi Semarang
7 jam yang lalu
Raffi Ahmad Bantah Terlibat...
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Impor Blueray Cargo
10 jam yang lalu
Dukung Transformasi...
Dukung Transformasi Digital, Gedung Pertunjukan Jakarta Terapkan Sistem Pemesanan Tiket Terintegrasi
10 jam yang lalu
Gastronomi Molekuler...
Gastronomi Molekuler Ungkap Cara Menjaga Laut Lewat Pilihan Seafood
15 jam yang lalu
Inovasi Baru Indomie...
Inovasi Baru Indomie Hadir Lewat Varian Goreng Cabe Ijo
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Suasana SPBU di Jakarta...
Suasana SPBU di Jakarta Usai Harga Pertamax Meroket menjadi Rp16.250 Per Liter
Diskon Hingga 50 Persen...
Diskon Hingga 50 Persen dan Hadiah Langsung! United Bike dan United E-Motor Meriahkan Jakarta Fair 2026
Indonesia Taklukkan...
Indonesia Taklukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Suasana Pom Bensin Usai...
Suasana Pom Bensin Usai Kenaikan Harga Pertamax Nyaris Rp4.000 per Liter
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Warga Beralih ke Pertalite