Keluarga Kacab Bank Minta Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan
Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:31 WIB
A
A
A
Keluarga Kepala Cabang (Kacab) Bank Ilham Pradipta mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Mereka menuntut agar para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Ilham dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
Foto IMG/Isra Triansyah
Mereka menuntut agar para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Ilham dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
Foto IMG/Isra Triansyah
(sra)