Advokat Wa Ode Nur Zainab...
1/3
Advokat Wa Ode Nur Zainab, selaku penasihat hukum Eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto, mengapresiasi pernyataan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu yang menegaskan bahwa KPK tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penetapan perkara.
Advokat Wa Ode Nur Zainab...
2/3
Advokat Wa Ode Nur Zainab, selaku penasihat hukum Eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto, mengapresiasi pernyataan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu yang menegaskan bahwa KPK tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penetapan perkara.
Advokat Wa Ode Nur Zainab...
3/3
Advokat Wa Ode Nur Zainab, selaku penasihat hukum Eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto, mengapresiasi pernyataan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu yang menegaskan bahwa KPK tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penetapan perkara.
Advokat Wa Ode Nur Zainab...
Advokat Wa Ode Nur Zainab...
Advokat Wa Ode Nur Zainab...

Advokat Wa Ode Nur Zainab Apresiasi KPK Terapkan KUHAP Baru

Senin, 12 Januari 2026 - 09:36 WIB
A A A
Jakarta — Advokat Wa Ode Nur Zainab, selaku penasihat hukum Eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto, mengapresiasi pernyataan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu yang menegaskan bahwa KPK tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penetapan perkara.

Pernyataan tersebut disampaikan KPK saat mengumumkan penetapan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Kebijakan ini, menurut KPK, merupakan penyesuaian terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, yang efektif diterapkan sejak Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perubahan pola konferensi pers tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan KUHAP Baru yang menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

“Rekan-rekan mungkin bertanya mengapa konferensi pers hari ini berbeda dan para tersangka tidak ditampilkan. Salah satunya karena kami telah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, Wa Ode Nur Zainab menyambut baik langkah KPK yang dinilainya sejalan dengan semangat reformasi hukum acara pidana. Namun demikian, ia berharap penerapan KUHAP Baru tidak berhenti pada aspek simbolik, melainkan dijalankan secara konsisten oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, khususnya dalam proses persidangan.

Menurut Wa Ode Nur Zainab, KUHAP Baru secara tegas memperkuat dan menjamin hak-hak advokat yang tidak boleh diabaikan. Salah satunya diatur dalam Pasal 150 huruf j KUHAP Baru, yang memberikan hak kepada penasihat hukum untuk meminta dokumen dan alat bukti yang relevan guna kepentingan pembelaan.

Ia menjelaskan, dalam perkara yang menjerat kliennya, Hari Karyuliarto didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjadikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagai unsur utama delik.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum KPK mencantumkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai dasar perhitungan kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, Wa Ode Nur Zainab menegaskan bahwa secara hukum, JPU wajib memberikan salinan atau fotokopi LHP tersebut kepada penasihat hukum terdakwa.

“Kami telah mengajukan permohonan secara resmi dalam persidangan agar salinan atau fotokopi LHP BPK tersebut diberikan kepada kami untuk kepentingan pembelaan. Namun hingga saat ini, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya tidak pernah menerima salinan dokumen tersebut,” ujarnya.

Adapun alasan yang disampaikan oleh pihak JPU KPK, lanjut Wa Ode Nur Zainab, adalah bahwa LHP Investigatif tersebut dikategorikan sebagai barang bukti yang terpisah dari berkas perkara, dan penasihat hukum hanya diperkenankan untuk melihatnya melalui mekanisme inzage di Gedung KPK RI.

Menurutnya, praktik inzage dalam perkara tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penentuan kerugian keuangan negara, tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam KUHAP Baru dan berpotensi mengabaikan hak pembelaan terdakwa.

Wa Ode Nur Zainab menegaskan bahwa KUHAP Baru telah memberikan penegasan normatif mengenai kedudukan barang bukti sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari alat bukti dalam proses pembuktian di persidangan.

Dengan demikian, setiap barang bukti yang dijadikan dasar penuntutan, termasuk dokumen penentuan kerugian keuangan negara, wajib dapat diakses secara proporsional oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya.

“Hal ini penting untuk menjamin terpenuhinya hak atas pembelaan yang efektif (effective defense) serta asas peradilan yang adil (fair trial), sebagaimana dikehendaki oleh prinsip due process of law,” pungkasnya.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Baru Jabat Bupati Kolaka...
Baru Jabat Bupati Kolaka Timur 3 Bulan, Begini Penampilan Andi Merya Nur Usai Kena OTT KPK
Koruptor Termuda Nur...
Koruptor Termuda Nur Afifah Balqis Jalani Pemeriksaan di KPK
Tersangka Nur Afifah...
Tersangka Nur Afifah Balqis Jalani Pemeriksaan Lanjutan di KPK
Tiba di KPK, Bupati...
Tiba di KPK, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Jalani Pemeriksaan Intensif
Pemerintah Resmi Terapkan...
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Harga Minyak Goreng
Wajah Baru Museum Sumpah...
Wajah Baru Museum Sumpah Pemuda, Terapkan Konsep Digital
Foto Terkini
Sampoerna Raih Penghargaan...
Sampoerna Raih Penghargaan di Forum CSR Jabar 2026
3 jam yang lalu
ANKER soundcore Luncurkan...
ANKER soundcore Luncurkan Liberty 5 Pro Series, Earbuds AI untuk Produktivitas dan Komunikasi Modern
4 jam yang lalu
Gubernur Pramono Anung...
Gubernur Pramono Anung Resmikan Jakarta Fair Kemayoran 2026
7 jam yang lalu
Potret Transportasi...
Potret Transportasi Tradisional untuk Menyeberangi Sungai Cisadane
18 jam yang lalu
Jalan-Jalan Naik Bajaj...
Jalan-Jalan Naik Bajaj Menikmati Destinasi Semarang
18 jam yang lalu
Diskusi Alergi Susu...
Diskusi Alergi Susu Sapi pada Anak, Sarihusada Dorong Edukasi dan Skrining Dini
20 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Diskon Hingga 50 Persen...
Diskon Hingga 50 Persen dan Hadiah Langsung! United Bike dan United E-Motor Meriahkan Jakarta Fair 2026
Suasana SPBU di Jakarta...
Suasana SPBU di Jakarta Usai Harga Pertamax Meroket menjadi Rp16.250 Per Liter
Indonesia Taklukkan...
Indonesia Taklukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Suasana Pom Bensin Usai...
Suasana Pom Bensin Usai Kenaikan Harga Pertamax Nyaris Rp4.000 per Liter
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Warga Beralih ke Pertalite