Dalil CMNP Kandas! Ahli...
1/4
Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Dalil CMNP Kandas! Ahli...
2/4
Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Dalil CMNP Kandas! Ahli...
3/4
Dalam persidangan tersebut, Yunus menegaskan bahwa surat berharga bank hanya dapat diterbitkan apabila telah terjadi transaksi berupa uang masuk kepada pihak penerbit, sehingga tidak dikenal mekanisme penerbitan melalui tukar menukar.
Dalil CMNP Kandas! Ahli...
4/4
Menjawab pertanyaan kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, Yunus menjelaskan bahwa dalam praktik pasar uang, pasar modal, maupun perbankan, penerbitan surat berharga pada prinsipnya selalu didahului oleh adanya pembayaran. Ia juga menerangkan mekanisme pembukuan bank dengan sistem double entry, di mana setiap penerbitan surat berharga dicatat berdasarkan adanya uang masuk terlebih dahulu.
Dalil CMNP Kandas! Ahli...
Dalil CMNP Kandas! Ahli...
Dalil CMNP Kandas! Ahli...
Dalil CMNP Kandas! Ahli...

Dalil CMNP Kandas! Ahli Perbankan: Surat Berharga yang Terbit Usai Ada Pembayaran, Bukan Tukar Menukar

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:28 WIB
A A A
Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026). Dalam persidangan tersebut, Yunus menegaskan bahwa surat berharga bank hanya dapat diterbitkan apabila telah terjadi transaksi berupa uang masuk kepada pihak penerbit, sehingga tidak dikenal mekanisme penerbitan melalui tukar menukar.

Yunus dihadirkan sebagai saksi ahli oleh PT MNC Asia Holding sebelumnya bernama PT Bhakti Investama—terkait perkara penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) pada tahun 1999 untuk kepentingan CMNP, dengan MNC Asia Holding bertindak sebagai arranger atau broker. Dalam perkara ini, CMNP mendalilkan bahwa transaksi NCD tersebut merupakan tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, Yunus menjelaskan bahwa dalam praktik pasar uang, pasar modal, maupun perbankan, penerbitan surat berharga pada prinsipnya selalu didahului oleh adanya pembayaran. Ia juga menerangkan mekanisme pembukuan bank dengan sistem double entry, di mana setiap penerbitan surat berharga dicatat berdasarkan adanya uang masuk terlebih dahulu.

Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Perbankan, Yunus menegaskan tanggung jawab atas keabsahan dan pembayaran surat berharga berada pada bank sebagai pihak penerbit, bukan pada broker atau arranger. Selain itu, ia menyatakan bahwa untuk surat berharga atas bawa, penguasaan yang sah dan berkelanjutan menjadi dasar kepemilikan. Terkait putusan-putusan pengadilan terhadap CMNP pada tahun 2008, Yunus menyebutkan bahwa NCD dinyatakan sah, namun pembayarannya tidak dijamin oleh pemerintah dan menjadi tanggung jawab bank penerbit.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Pembayaran klaim Rp1,3...
Pembayaran klaim Rp1,3 Miliar kepada Ahli Waris Nasabah
Pembelian LNG Dinilai...
Pembelian LNG Dinilai Wajar, Ahli Sebut Tidak Ada Kerugian Perseroan
Ahli Geologi Teliti...
Ahli Geologi Teliti Fenomena Tumpukan Tanah Makam yang Meninggi
Koruptor Indonesia dijual...
Koruptor Indonesia dijual di OpenSea, Ada yang Dibanderol USD2.864
Vision+ Ramaikan Ubud...
Vision+ Ramaikan Ubud Food Festival 2022, Acara yang Bukan Sekadar Pesta Makan-makan
Kepulangan 394 Jamaah...
Kepulangan 394 Jamaah Haji Kloter Pertama Debarkasi Makassar, Ada yang Tampil Glamor dan Nyentrik
Foto Terkini
Gubernur Pramono Anung...
Gubernur Pramono Anung Resmikan Jakarta Fair Kemayoran 2026
3 jam yang lalu
Potret Transportasi...
Potret Transportasi Tradisional untuk Menyeberangi Sungai Cisadane
15 jam yang lalu
Jalan-Jalan Naik Bajaj...
Jalan-Jalan Naik Bajaj Menikmati Destinasi Semarang
15 jam yang lalu
Diskusi Alergi Susu...
Diskusi Alergi Susu Sapi pada Anak, Sarihusada Dorong Edukasi dan Skrining Dini
16 jam yang lalu
Transformasi Rejuve...
Transformasi Rejuve Dorong Kebiasaan Hidup Sehat
17 jam yang lalu
Raffi Ahmad Bantah Terlibat...
Raffi Ahmad Bantah Terlibat Kasus Impor Blueray Cargo
18 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Suasana SPBU di Jakarta...
Suasana SPBU di Jakarta Usai Harga Pertamax Meroket menjadi Rp16.250 Per Liter
Diskon Hingga 50 Persen...
Diskon Hingga 50 Persen dan Hadiah Langsung! United Bike dan United E-Motor Meriahkan Jakarta Fair 2026
Indonesia Taklukkan...
Indonesia Taklukkan Mozambik Lewat Gol Tunggal Ole Romeny
Suasana Pom Bensin Usai...
Suasana Pom Bensin Usai Kenaikan Harga Pertamax Nyaris Rp4.000 per Liter
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Warga Beralih ke Pertalite