Pemaksaan Perkara Kedaluwarsa...
1/3
Ahli Hukum sekaligus Dosen di Universitas Jayabaya, Dr. Yuspan Zalukhu, SH., MH., menyoroti tajam sikap seorang jaksa yang tetap ngotot melanjutkan perkara yang sudah kedaluwarsa meski putusan hakim telah menyatakan perkara tersebut gugur.
Pemaksaan Perkara Kedaluwarsa...
2/3
Ahli Hukum sekaligus Dosen di Universitas Jayabaya, Dr. Yuspan Zalukhu, SH., MH., menyoroti tajam sikap seorang jaksa yang tetap ngotot melanjutkan perkara yang sudah kedaluwarsa meski putusan hakim telah menyatakan perkara tersebut gugur.
Pemaksaan Perkara Kedaluwarsa...
3/3
Pernyataan keras itu disampaikannya dalam diskusi Bicara Hukum bertema KUHP Baru Adil untuk Semua dengan subtema Mengapa Ada yang Ngotot dengan Perkara Kedaluwarsa di Jakarta Utara, Jumat (13/2/2026) petang.
Pemaksaan Perkara Kedaluwarsa...
Pemaksaan Perkara Kedaluwarsa...
Pemaksaan Perkara Kedaluwarsa...

Pemaksaan Perkara Kedaluwarsa Dinilai Langgar Prinsip Hukum

Jum'at, 13 Februari 2026 - 23:00 WIB
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum sekaligus Dosen di Universitas Jayabaya, Dr. Yuspan Zalukhu, SH., MH., menyoroti tajam sikap seorang jaksa yang tetap ngotot melanjutkan perkara yang sudah kedaluwarsa meski putusan hakim telah menyatakan perkara tersebut gugur.

Pernyataan keras itu disampaikannya dalam diskusi Bicara Hukum bertema “KUHP Baru Adil untuk Semua” dengan subtema “Mengapa Ada yang Ngotot dengan Perkara Kedaluwarsa” di Jakarta Utara, Jumat (13/2/2026) petang.

Jaksa penuntut umum (JPU), sebagai salah satu bagian dari Aparat penegak hukum (APH) diimbau wajib menggunakan KUHP Nasional baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026. Hal tersebut mengubah paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi restoratif dan korektif. KUHP baru menekankan pada perlindungan HAM, serta secara tegas mengatur batas waktu daluwarsa atau gugurnya hak penuntutan dalam suatu perkara.

JPU Tidak Mengerti Bahasa

Yuspan menilai JPU tersebut bermuka tembok dan tidak mengerti bahasa Indonesia yang baik. Sebab, tidak ada ruang perbedaan tafsir terkait perkara kedaluwarsa dalam KUHP Baru.

Menurutnya lagi, redaksi pasal sudah sangat jelas dan diperkuat penjelasan undang-undang, sehingga sikap jaksa yang memaksakan perkara justru menunjukkan ketidakpahaman fundamental.

“Menurut saya jaksanya muka tembok, nggak ngerti bahasa Indonesia yang baik. Redaksi pasal sudah jelas, hakim pun sudah memutus di tingkat pengadilan negeri. Apa menurut dia pemahaman hakim salah? Itu aneh,” tegasnya kepada para wartawan termasuk media ini.

Lebih jauh advokad senior sekaligus Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Doktor Nias Indonesia (YLBHI PDNI) tersebut menambahkan, jika ada pihak yang tetap menafsirkan berbeda, maka tindakan tersebut dianggap mengada-ada dan harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Tidak Ada Multi Tafsir dalam Perkara Kedaluwarsa

Yuspan kembali menegaskan bahwa KUHP Baru tidak membuka peluang perdebatan dalam menentukan perkara kedaluwarsa.

“Kedaluwarsa itu tidak ada multi tafsir. Bunyi pasal jelas, apalagi bila dibaca bersama penjelasan undang-undang. Kalau ada yang mengartikan lain, itu mengada-ngada dan harus diminta tanggung jawab hukumnya,” ujarnya.

Tetap Ajukan Banding Dinilai Sebagai Pemaksaan

Meski jaksa memiliki hak untuk menempuh banding, kasasi, maupun peninjauan kembali, Yuspan menilai penggunaan upaya hukum tersebut harus dilandasi dasar yang kuat, bukan upaya memaksa perkara yang secara hukum telah gugur.

“Ruang banding memang ada, tapi jaksa jangan asal. Kalau tetap ngeyel, bisa diartikan pura-pura tidak tahu atau tidak kompeten. Bahkan bisa saja ada kepentingan dengan tujuan kriminalisasi,” ungkapnya.

Konsekuensi Hukum Jika Jaksa Tetap Memaksakan Perkara

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Budi, Faomasi Laia, menjelaskan bahwa seorang JPU yang memaksakan perkara kedaluwarsa hingga proses penuntutan dapat dikenai pidana. Hal ini karena KUHP baru sudah memberikan batasan tegas mengenai masa kedaluwarsa.

“Jika seorang jaksa memaksakan perkara sampai penuntutan padahal sudah kedaluwarsa, itu bisa dipidana. Undang-undang sudah jelas,” kata Faomasi.

Ia juga menekankan bahwa tindakan demikian bukan hanya melanggar hukum, tetapi mempertaruhkan integritas profesional seorang jaksa.

“Ini bukan soal jabatan atau teknis peradilan saja. Yang dipertaruhkan adalah integritas profesional,” ujarnya.

Dasar Hukum: Pasal 136–137 KUHP Baru

Faomasi kemudian menguraikan dasar hukum yang relevan. KUHP Baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, dan di dalamnya terdapat ketentuan masa kedaluwarsa penuntutan:

• Pasal 136 dan 137 KUHP Baru mengatur batas waktu jaksa dalam melakukan penuntutan.

• Pasal 3 KUHP Baru menegaskan asas transisi: jika aturan berubah, maka ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa yang digunakan.

Dalam konteks kasus Budi, ketentuan ini memperjelas bahwa penuntutan telah melewati batas waktu sehingga tidak boleh lagi diproses.

Putusan Sela PN Jakarta Utara: Sidang Dihentikan, Budi Dibebaskan

Dalam kasus yang disinggung, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum Budi.

Putusan sela itu menghentikan proses persidangan sekaligus membebaskan Budi dari tahanan.

Budi menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut. “Saya berterima kasih kepada majelis hakim. Ini sangat berarti bagi saya dan keluarga,” ujarnya singkat.

Faomasi mengapresiasi langkah majelis hakim yang dinilai telah menerapkan prinsip kehati-hatian serta menyesuaikan keputusan dengan ketentuan KUHP Baru.

Implementasi KUHP Baru Masih Hadapi Tantangan

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa penerapan KUHP Baru masih membutuhkan penyesuaian serius di tingkat penegak hukum.

Ketidakselarasan penafsiran dan tindakan yang tidak konsisten berpotensi mengganggu kepastian hukum dan menimbulkan dugaan kriminalisasi.

Diskusi “Bicara Hukum” mengingatkan bahwa hukum pidana modern menuntut integritas, kompetensi, dan kepatuhan aparat terhadap norma yang telah diperbarui. Tanpa itu, tujuan KUHP Baru untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil berisiko tidak tercapai.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Mentan Syahrul Limpo...
Mentan Syahrul Limpo Siapkan Tim Gabungan Hadapi Perkara Hukum di KPK
Langgar Hukum Syariat...
Langgar Hukum Syariat Islam, Lima Orang di Aceh Dihukum Cambuk Hingga 70 Kali
Langgar PPKM Darurat,...
Langgar PPKM Darurat, Plaza Kenari Mas Disegel
Suharso Monoarfa Dinilai...
Suharso Monoarfa Dinilai Sebagai Penyelamat PPP
Langgar Aturan, Panwaslih...
Langgar Aturan, Panwaslih Aceh tertibkan Alat Peraga Kampanye
Kuasa Hukum Minta Irfan...
Kuasa Hukum Minta Irfan Kurnia Saleh Dibebaskan Demi Hukum
Foto Terkini
Raih Guinness World...
Raih Guinness World Records, Layanan Umrah Indonesia Tembus Standar Global
2 jam yang lalu
Culture Beyond Borders...
Culture Beyond Borders Suguhkan Pertunjukan Budaya Internasional di Kota Tua Jakarta
3 jam yang lalu
Ekspansi Regional dan...
Ekspansi Regional dan Efisiensi Operasional Jadi Fokus MPM Group pada 2026
12 jam yang lalu
Jonatan Christie Gagal...
Jonatan Christie Gagal Raih Gelar Indonesia Open 2026
20 jam yang lalu
BCA Syariah Rayakan...
BCA Syariah Rayakan Sahabat Berkahmu, Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
22 jam yang lalu
AceKid Kenalkan Konsep...
AceKid Kenalkan Konsep Transparansi dalam Pemilihan Susu Anak
23 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Berbagi Kepedulian dan...
Berbagi Kepedulian dan Semangat Sehat di Hari Lansia Nasional
Waisak Buddhayana DKI,...
Waisak Buddhayana DKI, Menebar Cinta untuk Perdamaian
Pengunjung Berburu Perlengkapan...
Pengunjung Berburu Perlengkapan Outdoor di Indofest 2026
Dari Bangkok ke Shanghai,...
Dari Bangkok ke Shanghai, KAPPI Ingatkan Dunia: Di Setiap Sudut Indonesia, Kopinya Berbeda Cerita
KAI Operasikan 39 Trainset...
KAI Operasikan 39 Trainset New Generation