Bacakan Pledoi, Hari Karyuliarto Minta Bebas Murni: Tidak Ada Mens Rea dan Kerugian Negara
Selasa, 21 April 2026 - 14:37 WIB
A
A
A
JAKARTA – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas murni dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, mantan Direktur Gas Pertamina itu menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi dan menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai salah sasaran (error in persona). “Saya didakwa bukan karena saya merampok uang rakyat. Bukan pula karena saya menerima suap, kickback, atau fasilitas haram lainnya,” tegas Hari saat membacakan pembelaannya.
Ia menyatakan bahwa keputusannya dalam aksi korporasi tersebut merupakan langkah strategis demi ketahanan energi nasional, yang secara faktual justru memberikan keuntungan kumulatif bagi Pertamina sebesar US$97,6 juta hingga Desember 2024. Hari juga memaparkan bahwa dirinya telah purna tugas secara resmi dari Pertamina sejak 28 November 2014, sehingga tidak relevan jika dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang diklaim terjadi pada 2020 dan 2021.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kontrak Sales and Purchase Agreement (SPA) tahun 2013 dan 2014 yang ia tandatangani telah digantikan oleh kontrak baru (Amended & Restated SPA) pada 2015, yang dieksekusi oleh jajaran direksi setelah masa jabatannya berakhir. “Jika memang kargo di masa pandemi itu dianggap merugikan, mengapa direksi dan manajemen yang secara sadar memilih mengeksekusi pembayaran serta membayar suspension fee pada 2020–2021 tidak dimintai pertanggungjawaban pidana?” ujarnya di hadapan Majelis Hakim.
Ia mempertanyakan mengapa tanggung jawab tersebut justru ditarik mundur hingga enam tahun dan dibebankan kepadanya sebagai pensiunan. Terkait perhitungan kerugian negara, Hari menilai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tidak akurat karena hanya mengambil sampel 11 kargo yang merugi saat pandemi COVID-19 tanpa menghitung keseluruhan keuntungan.
Hari juga mengutip kesaksian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengakui bahwa kontrak tersebut menguntungkan. Selain itu, terkait tudingan ketiadaan kontrak back-to-back, ia merujuk pada keterangan ahli Amien Sunaryadi yang menyatakan bahwa dalam bisnis LNG portofolio tidak ada keharusan adanya kontrak back-to-back dan hal tersebut bukan merupakan indikasi adanya mens rea.
Ia kembali menegaskan bahwa keputusan bisnis pengadaan LNG yang menyeretnya ke meja hijau justru memberikan kontribusi finansial signifikan bagi negara. Hingga Desember 2024, keputusan tersebut diklaim menghasilkan keuntungan kumulatif sebesar US$97,6 juta.
“Kebenaran bahwa keputusan bisnis ini telah secara nyata hingga Desember 2024 menyumbangkan keuntungan kumulatif sebesar US$97,6 juta bagi negara adalah sebuah terang yang tidak akan pernah bisa ditutupi oleh tuduhan apa pun,” ujarnya.
Hari juga menyoroti kondisi pasar global saat ini, di mana harga spot LNG dunia melonjak 200–300 persen di atas harga yang telah dikunci dalam SPA 2015. Menurutnya, kontrak tersebut tidak memiliki klausul price review sehingga menjadi peluang besar bagi perusahaan. “Kondisi ini seharusnya, jika dikelola dengan matang dan tanpa dihantui jerat pidana, dapat mendatangkan keuntungan Pertamina paling sedikit US$30 juta per kargo,” tambahnya.
Selain menjelaskan aspek bisnis, Hari mengungkapkan penderitaan personal dan keluarganya selama proses hukum berlangsung. Ia mengaku telah mengalami kriminalisasi sejak 2021, dimulai dari penggeledahan rumah saat masih berstatus saksi hingga pencekalan ke luar negeri selama total 2,5 tahun.
“Penderitaan ini saya alami sejak lima tahun lalu, ketika rumah saya digeledah saat masih berstatus saksi. Setelah itu, saya juga berulang kali dicekal ke luar negeri hingga total 2,5 tahun. Di situlah saya dan keluarga mulai merasakan dampak dari rekayasa pemidanaan ini,” ungkapnya.
Meski demikian, Hari menyatakan telah mengikhlaskan situasi tersebut dan bersandar pada nilai-nilai spiritual. Ia bahkan mengaku memberikan pengampunan kepada pihak-pihak yang dianggapnya terlibat dalam kriminalisasi terhadap dirinya, seraya mengutip ajaran dalam Matius 5:44 tentang mengasihi musuh dan mendoakan mereka yang menganiaya.
Menutup pembelaannya, Hari memohon kepada Majelis Hakim agar memutus perkara ini dengan hati nurani dan berdasarkan kebenaran hukum. Ia menegaskan bahwa tidak terdapat unsur mens rea, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, maupun kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Mengingat tidak ditemukan adanya mens rea, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, maupun kerugian negara, serta tidak terbukti adanya unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi lain, maka saya memohon Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang berani dan lugas, yakni membebaskan saya dari segala dakwaan dengan putusan bebas murni (vrijspraak), atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging),” tutupnya.
Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, mantan Direktur Gas Pertamina itu menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan korupsi dan menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai salah sasaran (error in persona). “Saya didakwa bukan karena saya merampok uang rakyat. Bukan pula karena saya menerima suap, kickback, atau fasilitas haram lainnya,” tegas Hari saat membacakan pembelaannya.
Ia menyatakan bahwa keputusannya dalam aksi korporasi tersebut merupakan langkah strategis demi ketahanan energi nasional, yang secara faktual justru memberikan keuntungan kumulatif bagi Pertamina sebesar US$97,6 juta hingga Desember 2024. Hari juga memaparkan bahwa dirinya telah purna tugas secara resmi dari Pertamina sejak 28 November 2014, sehingga tidak relevan jika dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang diklaim terjadi pada 2020 dan 2021.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kontrak Sales and Purchase Agreement (SPA) tahun 2013 dan 2014 yang ia tandatangani telah digantikan oleh kontrak baru (Amended & Restated SPA) pada 2015, yang dieksekusi oleh jajaran direksi setelah masa jabatannya berakhir. “Jika memang kargo di masa pandemi itu dianggap merugikan, mengapa direksi dan manajemen yang secara sadar memilih mengeksekusi pembayaran serta membayar suspension fee pada 2020–2021 tidak dimintai pertanggungjawaban pidana?” ujarnya di hadapan Majelis Hakim.
Ia mempertanyakan mengapa tanggung jawab tersebut justru ditarik mundur hingga enam tahun dan dibebankan kepadanya sebagai pensiunan. Terkait perhitungan kerugian negara, Hari menilai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tidak akurat karena hanya mengambil sampel 11 kargo yang merugi saat pandemi COVID-19 tanpa menghitung keseluruhan keuntungan.
Hari juga mengutip kesaksian Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengakui bahwa kontrak tersebut menguntungkan. Selain itu, terkait tudingan ketiadaan kontrak back-to-back, ia merujuk pada keterangan ahli Amien Sunaryadi yang menyatakan bahwa dalam bisnis LNG portofolio tidak ada keharusan adanya kontrak back-to-back dan hal tersebut bukan merupakan indikasi adanya mens rea.
Ia kembali menegaskan bahwa keputusan bisnis pengadaan LNG yang menyeretnya ke meja hijau justru memberikan kontribusi finansial signifikan bagi negara. Hingga Desember 2024, keputusan tersebut diklaim menghasilkan keuntungan kumulatif sebesar US$97,6 juta.
“Kebenaran bahwa keputusan bisnis ini telah secara nyata hingga Desember 2024 menyumbangkan keuntungan kumulatif sebesar US$97,6 juta bagi negara adalah sebuah terang yang tidak akan pernah bisa ditutupi oleh tuduhan apa pun,” ujarnya.
Hari juga menyoroti kondisi pasar global saat ini, di mana harga spot LNG dunia melonjak 200–300 persen di atas harga yang telah dikunci dalam SPA 2015. Menurutnya, kontrak tersebut tidak memiliki klausul price review sehingga menjadi peluang besar bagi perusahaan. “Kondisi ini seharusnya, jika dikelola dengan matang dan tanpa dihantui jerat pidana, dapat mendatangkan keuntungan Pertamina paling sedikit US$30 juta per kargo,” tambahnya.
Selain menjelaskan aspek bisnis, Hari mengungkapkan penderitaan personal dan keluarganya selama proses hukum berlangsung. Ia mengaku telah mengalami kriminalisasi sejak 2021, dimulai dari penggeledahan rumah saat masih berstatus saksi hingga pencekalan ke luar negeri selama total 2,5 tahun.
“Penderitaan ini saya alami sejak lima tahun lalu, ketika rumah saya digeledah saat masih berstatus saksi. Setelah itu, saya juga berulang kali dicekal ke luar negeri hingga total 2,5 tahun. Di situlah saya dan keluarga mulai merasakan dampak dari rekayasa pemidanaan ini,” ungkapnya.
Meski demikian, Hari menyatakan telah mengikhlaskan situasi tersebut dan bersandar pada nilai-nilai spiritual. Ia bahkan mengaku memberikan pengampunan kepada pihak-pihak yang dianggapnya terlibat dalam kriminalisasi terhadap dirinya, seraya mengutip ajaran dalam Matius 5:44 tentang mengasihi musuh dan mendoakan mereka yang menganiaya.
Menutup pembelaannya, Hari memohon kepada Majelis Hakim agar memutus perkara ini dengan hati nurani dan berdasarkan kebenaran hukum. Ia menegaskan bahwa tidak terdapat unsur mens rea, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, maupun kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Mengingat tidak ditemukan adanya mens rea, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, maupun kerugian negara, serta tidak terbukti adanya unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi lain, maka saya memohon Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang berani dan lugas, yakni membebaskan saya dari segala dakwaan dengan putusan bebas murni (vrijspraak), atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging),” tutupnya.
(sra)