Bantah Rugikan Negara, Kubu Hari Karyuliarto Sebut Kasus LNG Pertamina Bentuk Kriminalisasi
Kamis, 26 Februari 2026 - 21:24 WIB
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, mengungkap fakta baru dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026). Melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab, pihak Hari menegaskan kontrak pengadaan LNG justru menguntungkan perusahaan dan menepis adanya kerugian negara.
Hari Karyuliarto menyatakan bahwa kontrak Corpus Christi yang berlangsung sejak 2013 hingga 2030 merupakan langkah strategis yang menguntungkan Pertamina. Ia bahkan menyebut kasus yang menyeret dirinya bersama mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dan Yeni telah menimbulkan trauma mendalam di internal perusahaan.
Singgung Kebijakan Net Zero Margin
Dalam keterangannya, Hari menyinggung nama Nicke Widyawati dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait munculnya kebijakan net zero margin. Menurutnya, kebijakan tersebut lahir karena adanya ketakutan dalam melakukan penjualan.
"Termasuk yang memicu masalah ini sendiri, Nicke dan Ahok, mereka ketakutan menjual. Saking takutnya, mereka membuat kebijakan net zero margin. 'Sudah dijual saja, yang penting Pertamina enggak rugi'," ungkap Hari usai persidangan.
Hari kini tengah meminta notulen rapat perusahaan untuk membuktikan bahwa manajemen saat itu kurang piawai dalam mitigasi risiko, baik untuk kontrak Corpus Christi, Woodside, Chevron Rapak, maupun Eni Muara Bakau.
Klaim Keuntungan Jutaan Dolar
Senada dengan kliennya, Wa Ode Nur Zainab menegaskan bahwa fakta persidangan semakin menunjukkan indikasi kriminalisasi. Ia merujuk pada kesaksian Irma dari bagian komersial Pertamina yang menyatakan penjualan LNG dilakukan di atas harga pembelian.
"Yang katanya ada kerugian negara, ternyata negara sangat untung. Penjualan itu mendatangkan keuntungan jutaan dolar per tahun dan kontraknya berjalan sampai 2030," tegas Wa Ode.
Terkait tudingan aliran dana sebesar USD 1,5 miliar kepada Karen Agustiawan, Wa Ode memberikan bantahan keras. Ia menjelaskan Karen bekerja di Blackstone, sementara urusan Corpus Christi berkaitan dengan Blackrock.
"Itu pekerjaan yang sah, putusan pengadilan pun menyatakan demikian. Tidak ada sangkut pautnya dengan Pak Hari sama sekali," tambahnya.
Tegaskan Keuangan BUMN Bukan APBN
Wa Ode juga meluruskan persepsi mengenai keuangan perusahaan. Mengacu pada regulasi terbaru mengenai pemisahan kekayaan, ia menegaskan anggaran Pertamina adalah anggaran perusahaan, bukan APBN.
"Keuangan BUMN adalah keuangan BUMN, bukan keuangan negara. Keuntungan maupun kerugian BUMN adalah milik BUMN. Jadi perkara ini jelas tidak ada kaitannya dengan APBN," paparnya.
Pihak kuasa hukum menyayangkan penahanan Hari yang telah berjalan selama 8 bulan. Mengingat Sales and Purchase Agreement (SPA) tahun 2014 yang ditandatangani Hari faktanya tidak digunakan, Wa Ode berharap majelis hakim bertindak bijaksana.
"Tidak ada suap, tidak ada intimidasi, dan tidak ada kerugian negara. Ini murni kriminalisasi. Kami berharap hakim membebaskan klien kami karena tidak ada perbuatan korupsi sama sekali," pungkasnya.
Hari Karyuliarto menyatakan bahwa kontrak Corpus Christi yang berlangsung sejak 2013 hingga 2030 merupakan langkah strategis yang menguntungkan Pertamina. Ia bahkan menyebut kasus yang menyeret dirinya bersama mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dan Yeni telah menimbulkan trauma mendalam di internal perusahaan.
Singgung Kebijakan Net Zero Margin
Dalam keterangannya, Hari menyinggung nama Nicke Widyawati dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait munculnya kebijakan net zero margin. Menurutnya, kebijakan tersebut lahir karena adanya ketakutan dalam melakukan penjualan.
"Termasuk yang memicu masalah ini sendiri, Nicke dan Ahok, mereka ketakutan menjual. Saking takutnya, mereka membuat kebijakan net zero margin. 'Sudah dijual saja, yang penting Pertamina enggak rugi'," ungkap Hari usai persidangan.
Hari kini tengah meminta notulen rapat perusahaan untuk membuktikan bahwa manajemen saat itu kurang piawai dalam mitigasi risiko, baik untuk kontrak Corpus Christi, Woodside, Chevron Rapak, maupun Eni Muara Bakau.
Klaim Keuntungan Jutaan Dolar
Senada dengan kliennya, Wa Ode Nur Zainab menegaskan bahwa fakta persidangan semakin menunjukkan indikasi kriminalisasi. Ia merujuk pada kesaksian Irma dari bagian komersial Pertamina yang menyatakan penjualan LNG dilakukan di atas harga pembelian.
"Yang katanya ada kerugian negara, ternyata negara sangat untung. Penjualan itu mendatangkan keuntungan jutaan dolar per tahun dan kontraknya berjalan sampai 2030," tegas Wa Ode.
Terkait tudingan aliran dana sebesar USD 1,5 miliar kepada Karen Agustiawan, Wa Ode memberikan bantahan keras. Ia menjelaskan Karen bekerja di Blackstone, sementara urusan Corpus Christi berkaitan dengan Blackrock.
"Itu pekerjaan yang sah, putusan pengadilan pun menyatakan demikian. Tidak ada sangkut pautnya dengan Pak Hari sama sekali," tambahnya.
Tegaskan Keuangan BUMN Bukan APBN
Wa Ode juga meluruskan persepsi mengenai keuangan perusahaan. Mengacu pada regulasi terbaru mengenai pemisahan kekayaan, ia menegaskan anggaran Pertamina adalah anggaran perusahaan, bukan APBN.
"Keuangan BUMN adalah keuangan BUMN, bukan keuangan negara. Keuntungan maupun kerugian BUMN adalah milik BUMN. Jadi perkara ini jelas tidak ada kaitannya dengan APBN," paparnya.
Pihak kuasa hukum menyayangkan penahanan Hari yang telah berjalan selama 8 bulan. Mengingat Sales and Purchase Agreement (SPA) tahun 2014 yang ditandatangani Hari faktanya tidak digunakan, Wa Ode berharap majelis hakim bertindak bijaksana.
"Tidak ada suap, tidak ada intimidasi, dan tidak ada kerugian negara. Ini murni kriminalisasi. Kami berharap hakim membebaskan klien kami karena tidak ada perbuatan korupsi sama sekali," pungkasnya.
(sra)