Brand Lencir Tegaskan Komitmen pada Transparansi dan Klarifikasi Isu yang Beredar di Masyarakat
Kamis, 16 Juli 2026 - 16:24 WIB
A
A
A
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap keamanan produk kesehatan dan minuman fungsional, Brand Lencir menggelar konferensi pers sebagai bentuk klarifikasi atas berbagai informasi yang beredar di ruang publik mengenai produk minuman detox Lencir. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada konsumen, mitra usaha, serta masyarakat agar memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.
Dalam beberapa waktu terakhir, produk minuman detox Lencir menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai pemberitaan dan diskusi di media sosial yang dipicu oleh pernyataan seorang pegiat kesehatan mengenai dugaan kandungan produk serta ajakan agar dilakukan evaluasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Di sisi lain, berkembang pula informasi di media sosial yang mengaitkan produk Lencir dengan meninggalnya salah satu konsumen.
Manajemen Brand Lencir menilai berbagai informasi tersebut telah berkembang luas tanpa didukung fakta yang utuh sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta berdampak pada reputasi perusahaan.
Oleh karena itu, Brand Lencir memilih membuka ruang komunikasi secara terbuka melalui konferensi pers guna menyampaikan fakta yang dimiliki perusahaan.
Sejak awal berdiri, Brand Lencir merupakan brand lokal Indonesia yang bergerak di bidang kecantikan dan kesehatan dengan menghadirkan berbagai produk berbahan pilihan, mulai dari produk perawatan kulit hingga minuman kesehatan, termasuk detox drink, yang ditujukan untuk mendukung gaya hidup sehat masyarakat. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan berkomitmen memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk proses perizinan produk sesuai regulasi yang ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait.
Michelle Halim selaku Owner Brand Lencir mengatakan bahwa perusahaan menghormati setiap masukan maupun perhatian masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.
”Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama yang kami bangun sejak Brand Lencir hadir. Karena itu, kami memilih menyampaikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab. Kami menghargai setiap perhatian yang muncul di masyarakat dan memandangnya sebagai bagian dari proses yang harus kami respons secara transparan serta berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Terkait informasi yang mengaitkan produk Lencir dengan meninggalnya salah satu konsumen, Michelle menyampaikan bahwa perusahaan turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Namun demikian, berdasarkan komunikasi dan pertemuan yang telah dilakukan secara langsung dengan pihak keluarga, perusahaan memperoleh penjelasan bahwa almarhum telah lama mengidap penyakit kanker sebelum mengonsumsi produk Lencir. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima perusahaan, almarhum baru mengonsumsi produk Lencir dalam waktu yang relatif singkat dan belum mencapai satu minggu.
”Kami memahami munculnya kekhawatiran di masyarakat. Namun kami juga merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang agar publik memperoleh fakta secara utuh. Setelah kami bertemu dan berkomunikasi langsung dengan keluarga almarhum, kami mendapatkan penjelasan bahwa almarhum telah lama berjuang melawan penyakit kanker.
Berdasarkan informasi yang kami terima, penggunaan produk Lencir juga belum mencapai satu minggu. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya hubungan antara produk kami dengan peristiwa tersebut sebelum ada hasil resmi dari pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Michelle menambahkan bahwa hingga saat ini perusahaan belum menerima hasil pemeriksaan maupun pernyataan resmi dari instansi yang berwenang yang menyatakan adanya hubungan sebab akibat antara konsumsi produk Lencir dengan meninggalnya almarhum.
Lebih lanjut, Brand Lencir menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh mekanisme pengawasan yang dilakukan regulator dan siap memberikan dokumen, data, maupun informasi apabila diperlukan.
”Kami menghormati setiap mekanisme pengawasan yang dilakukan regulator. Apabila terdapat proses evaluasi atau permintaan informasi, kami siap bekerja sama secara kooperatif dan memberikan data maupun dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi kami, keselamatan konsumen selalu menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Perusahaan juga menegaskan bahwa evaluasi terhadap kualitas produk, proses produksi, hingga pengawasan distribusi terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas dan kepercayaan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Michael Sugijanto selaku Kuasa Hukum Brand Lencir menyampaikan bahwa perusahaan menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Namun demikian, penyampaian informasi kepada publik tetap perlu mengedepankan fakta, kehati-hatian, serta menghormati proses hukum yang berlaku.
”Kami menghormati kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Namun penyampaian informasi kepada publik juga harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sampai saat ini belum terdapat hasil resmi dari instansi yang berwenang yang menyatakan adanya hubungan sebab akibat antara produk Lencir dengan meninggalnya almarhum. Karena itu kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak membentuk opini yang dapat merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas,”
Michael menambahkan bahwa Brand Lencir akan terus bersikap kooperatif terhadap setiap proses yang dilakukan regulator serta siap memberikan seluruh informasi yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Brand Lencir mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menunggu hasil resmi dari regulator apabila terdapat proses pemeriksaan maupun evaluasi lebih lanjut, sehingga setiap informasi yang diterima masyarakat benar-benar didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui konferensi pers ini, Brand Lencir berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai situasi yang berkembang sekaligus menegaskan komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan produk yang aman, bertanggung jawab, serta menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dalam beberapa waktu terakhir, produk minuman detox Lencir menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai pemberitaan dan diskusi di media sosial yang dipicu oleh pernyataan seorang pegiat kesehatan mengenai dugaan kandungan produk serta ajakan agar dilakukan evaluasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Di sisi lain, berkembang pula informasi di media sosial yang mengaitkan produk Lencir dengan meninggalnya salah satu konsumen.
Manajemen Brand Lencir menilai berbagai informasi tersebut telah berkembang luas tanpa didukung fakta yang utuh sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta berdampak pada reputasi perusahaan.
Oleh karena itu, Brand Lencir memilih membuka ruang komunikasi secara terbuka melalui konferensi pers guna menyampaikan fakta yang dimiliki perusahaan.
Sejak awal berdiri, Brand Lencir merupakan brand lokal Indonesia yang bergerak di bidang kecantikan dan kesehatan dengan menghadirkan berbagai produk berbahan pilihan, mulai dari produk perawatan kulit hingga minuman kesehatan, termasuk detox drink, yang ditujukan untuk mendukung gaya hidup sehat masyarakat. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan berkomitmen memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk proses perizinan produk sesuai regulasi yang ditetapkan oleh instansi pemerintah terkait.
Michelle Halim selaku Owner Brand Lencir mengatakan bahwa perusahaan menghormati setiap masukan maupun perhatian masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.
”Kepercayaan konsumen merupakan fondasi utama yang kami bangun sejak Brand Lencir hadir. Karena itu, kami memilih menyampaikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab. Kami menghargai setiap perhatian yang muncul di masyarakat dan memandangnya sebagai bagian dari proses yang harus kami respons secara transparan serta berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Terkait informasi yang mengaitkan produk Lencir dengan meninggalnya salah satu konsumen, Michelle menyampaikan bahwa perusahaan turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Namun demikian, berdasarkan komunikasi dan pertemuan yang telah dilakukan secara langsung dengan pihak keluarga, perusahaan memperoleh penjelasan bahwa almarhum telah lama mengidap penyakit kanker sebelum mengonsumsi produk Lencir. Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima perusahaan, almarhum baru mengonsumsi produk Lencir dalam waktu yang relatif singkat dan belum mencapai satu minggu.
”Kami memahami munculnya kekhawatiran di masyarakat. Namun kami juga merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang agar publik memperoleh fakta secara utuh. Setelah kami bertemu dan berkomunikasi langsung dengan keluarga almarhum, kami mendapatkan penjelasan bahwa almarhum telah lama berjuang melawan penyakit kanker.
Berdasarkan informasi yang kami terima, penggunaan produk Lencir juga belum mencapai satu minggu. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya hubungan antara produk kami dengan peristiwa tersebut sebelum ada hasil resmi dari pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Michelle menambahkan bahwa hingga saat ini perusahaan belum menerima hasil pemeriksaan maupun pernyataan resmi dari instansi yang berwenang yang menyatakan adanya hubungan sebab akibat antara konsumsi produk Lencir dengan meninggalnya almarhum.
Lebih lanjut, Brand Lencir menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh mekanisme pengawasan yang dilakukan regulator dan siap memberikan dokumen, data, maupun informasi apabila diperlukan.
”Kami menghormati setiap mekanisme pengawasan yang dilakukan regulator. Apabila terdapat proses evaluasi atau permintaan informasi, kami siap bekerja sama secara kooperatif dan memberikan data maupun dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi kami, keselamatan konsumen selalu menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Perusahaan juga menegaskan bahwa evaluasi terhadap kualitas produk, proses produksi, hingga pengawasan distribusi terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen menjaga kualitas dan kepercayaan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Michael Sugijanto selaku Kuasa Hukum Brand Lencir menyampaikan bahwa perusahaan menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Namun demikian, penyampaian informasi kepada publik tetap perlu mengedepankan fakta, kehati-hatian, serta menghormati proses hukum yang berlaku.
”Kami menghormati kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Namun penyampaian informasi kepada publik juga harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sampai saat ini belum terdapat hasil resmi dari instansi yang berwenang yang menyatakan adanya hubungan sebab akibat antara produk Lencir dengan meninggalnya almarhum. Karena itu kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak membentuk opini yang dapat merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas,”
Michael menambahkan bahwa Brand Lencir akan terus bersikap kooperatif terhadap setiap proses yang dilakukan regulator serta siap memberikan seluruh informasi yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perusahaan juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial. Brand Lencir mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan menunggu hasil resmi dari regulator apabila terdapat proses pemeriksaan maupun evaluasi lebih lanjut, sehingga setiap informasi yang diterima masyarakat benar-benar didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui konferensi pers ini, Brand Lencir berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai situasi yang berkembang sekaligus menegaskan komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan produk yang aman, bertanggung jawab, serta menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
(sra)