Advertisement

Rencana Pemerintah Kenakan PPN untuk Sembako

Jum'at, 11 Juni 2021 - 16:32 WIB
Advertisement
Pedagang menata telur dagangannya di Pasar Tebet, Jumat (11/6/2021). Pemerintah berencana akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah bahan pokok dan sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.

Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement