Advertisement

Pemberlakuan STRP Bagi Penumpang MRT Jakarta

Senin, 12 Juli 2021 - 12:27 WIB
Advertisement
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang MRT Jakarta di Stasiun MRT Lebak Bulus, Jakarta, Senin (12/7/2021). Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau (PPKM) Darurat, penumpang yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan yang memiliki kebutuhan mendesak diwajibkan membawa STRP.

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement