Advertisement

Terbukti Bersalah, Eks Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Senin, 29 Juni 2020 - 19:07 WIB
Advertisement
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang putusan secara virtual, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Jakarta, Senin (29/6/2020). Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp18.154.203.882.

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti maka dipenjara selama 2 tahun, dan dicabut hak politik dipilih sebagai pejabat publik selama 4 tahun. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam kasus suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
(rat)
Advertisement
Tim Editor :
Suratman
Suratman
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement