Advertisement

Pemprov DKI Resmi Larang Penggunaan Kantong Plastik

Selasa, 30 Juni 2020 - 21:01 WIB
Advertisement
Pengumuman pelarangan penggunaan kantong plastik terpasang di salah satu gerai pedagang Pasar Mitra Tani, Ragunan, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik saat berbelanja mulai 1 Juli 2020.

Pelaku usaha atau tenant diminta menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis. Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat berlaku efektif per 1 Juli 2020.
(rat)
Advertisement
Tim Editor :
Suratman
Suratman
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement