Advertisement

Keluar Masuk Kota Makassar Diperketat, Suket Bebas COVID-19 Diburu Warga

Senin, 06 Juli 2020 - 19:30 WIB
Advertisement
Sejumlah warga mengikuti rapid tes COVID-19 gratis di Gedung Kartini, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/7/2020). Tingginya antusias warga mengikuti rapid test disebabkan kebijakan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mewajibkan bagi warga yang ingin melakukan bepergian ke sejumlah wilayah Sulsel dan keluar-masuk ke Kota Makassar harus memiliki surat keterangan bebas COVID-19. Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran yang lebih luas dari COVID-19.

Rapid test massal dilakukan di dua tempat, yakni Gedung Balai Kartini, Jalan Masjid Raya dan Kantor Dinas Kesehatan Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 11, Makassar. Nantinya setiap lokasi rapid test akan melayani 500 warga per hari mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement