Advertisement

Divonis 1 Tahun Penjara, Jerinx Peluk Erat Nora Alexandra

Kamis, 24 Februari 2022 - 20:52 WIB
Advertisement
Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx (kiri) memeluk sang istri Nora Alexandra (kanan) saat mengikuti sidang vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun penjara dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement