Advertisement

Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku

Senin, 09 Mei 2022 - 21:00 WIB
Advertisement
Kendaraan melitas saat jam pulang kerja di ruas jalan Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Berakhirnya libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah membuat kebijakan ganjil genap (gage) bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta kembali berlaku.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya menetapkan kebijakan gage bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta tidak berlaku bersamaan dengan libur Lebaran 2022. Penerapan kebijakan ini dilakukan pada 29 April sampai dengan 8 Mei 2022.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement