Advertisement

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin, 03 Agustus 2020 - 16:49 WIB
Advertisement
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus suap secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), Jakarta, Senin (3/8/2020). Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta atau subsider 6 bulan penjara, sementara Agustiani Tio dituntut 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Kedua terdakwa dianggap bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
(rat)
Advertisement
Tim Editor :
Suratman
Suratman
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement