Advertisement

Mulai 17 Juli, Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dengan Transportasi Umum di Dalam Negeri

Selasa, 12 Juli 2022 - 17:42 WIB
Advertisement
Penumpang menunggu kedatangan bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mentapkan Vaksin Dosis Ketiga atau Booster menjadi syarat terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan jalur laut, darat, udara dan kereta api.

Syarat perjalanan dengan menggunakan transportasi umum terbaru ini berlaku mulai Minggu, 17 Juli 2022 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement