Advertisement

Puluhan Mobil Terjaring Razia Ganjil Genap di Jalan TB Simatupang

Senin, 10 Agustus 2020 - 18:46 WIB
Advertisement
Polisi Lalu Lintas melakukan penindakan tilang kepada pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (10/8/2020). Mulai hari ini Senin (10/8) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan aturan ganjil genap di DKI Jakarta.

Sebelumnya, selama sepekan aturan ini telah disosialisasikan kepada pengendara roda empat. Pelaksanaan sistem ganjil genap dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Sistem ganjil genap diberlakukan pada hari kerja, yakni mulai Senin sampai Jumat. Sementara pada Sabtu dan Minggu serta libur nasional sistem pembatasan kendaraan tersebut tidak berlaku. Selain itu, sistem ganjil genap kendaraan hanya diterapkan pada jam-jam tertentu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
(rat)
Advertisement
Tim Editor :
Suratman
Suratman
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement