Advertisement

Ivana Kwelju Divonis 1,8 Tahun Penjara

Selasa, 09 Agustus 2022 - 15:20 WIB
Advertisement
Terdakwa Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK) Ivana Kwelju (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Majelis hakim memvonis Ivana Kwelju dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus menyuap terdakwa Bupati Kabupaten Buru Selatan (2011 - 2021) Tagop Sudarsono Soulisa, untuk mendapatkan proyek pengerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole pada Dinas Pekerjaan Umum dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2015.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement