Advertisement

Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 06 Desember 2022 - 09:00 WIB
Advertisement
Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya menjalani sidang kasus suap terkait pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/12/2022). Majelis Hakim memvonis Andi Merya dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti memberikan suap senilai Rp3,405 miliar untuk mendapatkan pinjaman dana PEN tahun 2021. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement