Advertisement

Diborgol dan Duduk di Kursi Roda, Lukas Enembe Ditahan KPK

Rabu, 11 Januari 2023 - 20:10 WIB
Advertisement
Gubernur Papua Lukas Enembe dihadirkan saat konferensi pers yang digelar KPK di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, Rabu (11/01/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan upaya penahanan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Lukas ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023.

Namun, KPK langsung membantarkan Lukas di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, karena kondisi kesehatannya belum stabil. Lukas dibantarkan atau dilakukan perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sampai kondisinya membaik.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement