Advertisement

Ekspresi 'Dingin' Putri Candrawathi Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 - 13:07 WIB
Advertisement
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi berjalan keluar ruang persidangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (18/1/2023). Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Candrawathidengan hukuman penjara 8 tahun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Foto OKezone/Arif Julianto
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement