JPU Tolak Nota Pembelaan Richard Eliezer
Senin, 30 Januari 2023 - 14:29 WIB
Advertisement
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023). Sidang tersebut beragendakan replik tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan diri yang diajukan terdakwa.
JPU menolak nota pembelaan Richard Eliezer atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
JPU menolak nota pembelaan Richard Eliezer atas perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
(sra)