Advertisement

Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Senin, 13 Februari 2023 - 15:21 WIB
Advertisement
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023).Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement