Advertisement

Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 - 19:28 WIB
Advertisement
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement