Advertisement

Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Bungkam

Senin, 13 Februari 2023 - 21:09 WIB
Advertisement
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis hakim menilai ia telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement