Advertisement

Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 tahun Penjara

Rabu, 14 Juni 2023 - 20:36 WIB
Advertisement
Terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka menjalani Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 14/06/2023.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor. Hakim memvonis terdakwa

Rijatono Lakka dengan hukuman 5 tahun penjara dan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan. Direktur PT Tabi Bangun Papua itu Rijatono Lakka merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dengan nilai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Sindonews/ Sutikno
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement