Advertisement

Aturan Bagi Pengemudi Kendaraan Listrik

Kamis, 03 Agustus 2023 - 21:39 WIB
Advertisement
Sejumlah anak mengendarai sepeda listrik di Jalan Inspeksi Kali Ciliwung, Jatinegara, Jakarta, Kamis (3/8/2023). Korlantas Polri menyebutkan pengendara kendaraan listrik yang bisa melaju lebih dari 35 kilometer per jam wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan menggunakan helm. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement