KPK Tahan 4 Tukang Peras TKA di Kemnaker
Jum'at, 18 Juli 2025 - 07:02 WIB
Advertisement
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Keempat tersangka yang ditahan yakni Suhartono (SH), Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023; Haryanto (HY), Dirjen Binapenta 2024–2025; Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA 2017–2019; serta Devi Angraeni (DA), Direktur PPTKA 2024–2025.
Mereka terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.25 WIB. Keempatnya mengenakan rompi oranye tahanan dan diborgol, lalu digiring petugas menuju ruang konferensi pers.
Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK mengantongi bukti yang cukup. Keempat tersangka merupakan bagian dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan sejak 5 Juni 2025.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga memanfaatkan celah dalam proses pengajuan RPTKA yang wajib dimiliki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bisa bekerja di Indonesia. RPTKA diterbitkan oleh Ditjen Binapenta PKK Kemnaker setelah melalui proses pengajuan dan verifikasi secara daring.
Namun, dalam praktiknya, proses verifikasi dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan. Informasi terkait kekurangan dokumen tidak disampaikan secara resmi melalui sistem daring, melainkan secara pribadi melalui aplikasi pesan kepada agen TKA. Agen yang tidak memberikan sejumlah uang tidak mendapat pemberitahuan mengenai status pengajuan mereka, sehingga memicu ketidakpastian dan ketergantungan kepada oknum tertentu.
Praktik pemerasan ini dilakukan dengan cara menghubungi langsung agen TKA dan meminta sejumlah uang sebagai syarat mempercepat atau meloloskan penerbitan RPTKA.
Foto : Nur Khabibi
Keempat tersangka yang ditahan yakni Suhartono (SH), Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023; Haryanto (HY), Dirjen Binapenta 2024–2025; Wisnu Pramono (WP), Direktur PPTKA 2017–2019; serta Devi Angraeni (DA), Direktur PPTKA 2024–2025.
Mereka terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK pada pukul 18.25 WIB. Keempatnya mengenakan rompi oranye tahanan dan diborgol, lalu digiring petugas menuju ruang konferensi pers.
Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK mengantongi bukti yang cukup. Keempat tersangka merupakan bagian dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan sejak 5 Juni 2025.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga memanfaatkan celah dalam proses pengajuan RPTKA yang wajib dimiliki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk bisa bekerja di Indonesia. RPTKA diterbitkan oleh Ditjen Binapenta PKK Kemnaker setelah melalui proses pengajuan dan verifikasi secara daring.
Namun, dalam praktiknya, proses verifikasi dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan. Informasi terkait kekurangan dokumen tidak disampaikan secara resmi melalui sistem daring, melainkan secara pribadi melalui aplikasi pesan kepada agen TKA. Agen yang tidak memberikan sejumlah uang tidak mendapat pemberitahuan mengenai status pengajuan mereka, sehingga memicu ketidakpastian dan ketergantungan kepada oknum tertentu.
Praktik pemerasan ini dilakukan dengan cara menghubungi langsung agen TKA dan meminta sejumlah uang sebagai syarat mempercepat atau meloloskan penerbitan RPTKA.
Foto : Nur Khabibi
(sra)