KPK Pindahkan 32 Kendaraan Sitaan Kasus Kemnaker ke Rupbasan di Cawang
Kamis, 02 Oktober 2025 - 01:43 WIB
A
A
A
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan sebanyak 32 (tiga puluh dua) kendaraan sitaan dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang pada Rabu pagi, 1 Oktober 2025. Pemindahan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.
Rincian kendaraan yang dipindahkan terdiri atas 25 (dua puluh lima) mobil serta 7 (tujuh) sepeda motor. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyimpanan aset barang bukti agar terjaga keamanan, pemeliharaan, dan pengawasan.
Terkait kasus Kemnaker, sebelumnya KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan dalam rangka penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemindahan ini dipandang sebagai bagian dari rangkaian penegakan hukum agar barang bukti tetap utuh dan nilai ekonomisnya dapat terjaga hingga proses pengadilan.
Foto Isra Triansyah
Rincian kendaraan yang dipindahkan terdiri atas 25 (dua puluh lima) mobil serta 7 (tujuh) sepeda motor. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyimpanan aset barang bukti agar terjaga keamanan, pemeliharaan, dan pengawasan.
Terkait kasus Kemnaker, sebelumnya KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan dalam rangka penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemindahan ini dipandang sebagai bagian dari rangkaian penegakan hukum agar barang bukti tetap utuh dan nilai ekonomisnya dapat terjaga hingga proses pengadilan.
Foto Isra Triansyah
(sra)